Gali Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran 2022, Pansus LKPJ Undang Perangkat Daerah dan BUMD (Sesi II)

14 April 2023

Pansus LKPJ saat rapat bersama sejumlah perangkat daerah yang ada di Kaltim dan RSUD se-Kaltim di Hotel Gran Jatra, Balikpapan, Minggu (9/4).
BALIKPAPAN. Rapat dengar pendapat antara pansus dan perangkat daerah yang ada di Kaltim kembali berlangsung pada Minggu (9/4) pagi. Rapat kali ini dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi, Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Bankaltimtara. Selanjutnya, pansus melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kaltim, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se Kaltim, RSJ Atma Husada, RS Mata. Pertemuan pansus berakhir dengan rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, dan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim.

Dari hasil rapat dengan perangkat daerah, Sutomo Jabir menyampaikan, bahwa Pansus LKPJ mengusulkan kepada Bankaltimtara untuk berupaya mengembalikan kredit macet dengan bekerjasama dengan kejaksaan. “Perlunya perubahan asas legal BUMD melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah, dan diharapkan bantuan dan dorongan dari legislatif,” kata dia.

Berakitan dengan pengambangan bisnis BUMD, Pansus LKPJ memandang perlu merubah orientasi bisnis Perusda yang ada di Kaltim yang selama ini hanya berdasarkan trend bisnis yang berkembang dan kepentingan pemprov dalam pendapatan bisnis daerah melalui pihak ketiga. Pertemuan dengan pihak rumah sakit, salah satunya Pansus LKPJ mendorong RSUD AWS membuat Plan of Action (POA), peningkatan capaian output dan outcome dan perencanaan kegiatan, melaksanakan akreditasi, pembenahan Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang akan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Adapun RS Mata, yang kendalanya saat ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pria yang akrab disapa Tomo ini mengusulkan agar pihak rumah sakit menambah tenaga honor (PPPK) dalam bidang manajemen rumah sakit. “Perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk kebutuhan tenaga kesehatan, terutama dokter yang masih kurang di Kaltim termasuk mekanisme PPPK,” bebernya.

Selain itu, Pansus LKPJ mengusulkan memenuhi standard kebutuhan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terakreditasi A, di lingkungan Provinsi Kaltim. “Kami mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Kaltim untuk menyusun dokumen Analisa dan Road Map Sektor Kesehatan Masyarakat di Kaltim,” sebut Tomo.

Sementara, rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim, Pansus LKPJ mengusulkan agar mengurai mekanisme PPDB ditingkat SMAN dan SMKN di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda dengan memberikan bantuan pendanaan kepada sekolah swasta. “Termasuk perlunya penambahan
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)