FPD RKPD Tahun 2025, DPRD Kaltim Harap Renja Tahun 2025 Efektif dan Tepat Sasaran

Jumat, 8 Maret 2024 201
Sekretariat DPRD Kalimantan Timur saat melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025, diselenggarakan di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Jum’at (08/03).
Balikpapan. Sekretariat DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025, diselenggarakan di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Jum’at (08/03).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ini dihadiri oleh Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim serta Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Kaltim. Turut dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Tim Renja, Bagus Susetyo didampingi Wakil Ketua Tim Renja Puji Setyowati, dan anggota diantaranya Baharuddin Muin, Saefuddin Zuhri, dan Ekti Imanuel.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman menyampaikan bahwa, kegiatan dengan tema “Mewujudkan Dukungan Prima Terhadap Peningkatan Kapasitas dan Kinerja DPRD” ini dilakukan untuk Penyempurnaan rencana kerja sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 yang efektif dan tepat sasaran.

“Selain itu, untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Rancangan Awal Rencana kerja sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 dalam memfasilitasi kinerja DPRD Kaltim,” kata Norhayati Usman dalam sambutannya.

Sementara itu, Hasanuddin Mas'ud mengatakan, bahwa rencana kerja haruslah berkesinambungan dan mempunyai sinkronisasi kinerja sesuai indikator kinerja dan target penyelenggaraan sehingga dapat tersusun rencana kerja yang efektif dalam mencapai sasaran.

“Untuk itu perlu dialog dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan masukan dalam mewujudkan kerja-kerja yang terstruktur dan tersinergi serta terkoordinatif” kata Hasanuddin Mas’ud.

Menurutnya, dengan sinergitas dan kerja sama yang baik antara DPRD, Pemerintah serta berbagai pihak yang terkait, maka dapat mencapai hasil yang bermakna dan berdampak positif bagi masyarakat. Rencana kerja yang baik akan menjadi pijakan yang kuat dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Acara dirangkai dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Pokja Renja DPRD Kaltim Bagus Susetyo. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi dari Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Mardareta dan Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi.

Ketua Tim Renja Bagus Susetyo mengatakan, bahwa tim renja bisa menyelesaikan renja DPRD Kaltim untuk tahun 2025 dalam waktu tiga bulan dari bulan Desember hingga bulan Maret.

“Apa yang sudah kita bahas berkaitan dengan anggaran, Rapat, Kunjungan Kerja dan lain sebagainya, sudah kita siapkan dan mudah mudahan ini mendapat apresiasi dari Pemprov sehingga anggaran dari Sekwan sudah bisa diselesaikan,” jelas Bagus Susetyo.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, akan melakukan kegiatan finalisasi internal dengan Anggota DPRD Kaltim sebelum ditetapkan di Paripurna mendatang.

“Tentunya juga masih ada konsultasi dengan pihak Pemprov di bagian penganggaran supaya apa yang kita usulkan tidak ada pengurangan, jadi mudah mudahan bisa diterima oleh Pemprov,” harapnya.

Melalui FPD ini, Bagus Susetyo berharap mendapatkan saran/masukan agar dapat menyempurnakan Renja sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 “Semoga semua bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan kita semua," pungkas Bagus Susetyo.

Acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara dengan ditandatangani oleh beberapa pihak terkait serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)