FPD RKPD Tahun 2025, DPRD Kaltim Harap Renja Tahun 2025 Efektif dan Tepat Sasaran

8 Maret 2024

Sekretariat DPRD Kalimantan Timur saat melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025, diselenggarakan di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Jum’at (08/03).
Balikpapan. Sekretariat DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025, diselenggarakan di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Jum’at (08/03).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ini dihadiri oleh Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim serta Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Kaltim. Turut dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Tim Renja, Bagus Susetyo didampingi Wakil Ketua Tim Renja Puji Setyowati, dan anggota diantaranya Baharuddin Muin, Saefuddin Zuhri, dan Ekti Imanuel.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman menyampaikan bahwa, kegiatan dengan tema “Mewujudkan Dukungan Prima Terhadap Peningkatan Kapasitas dan Kinerja DPRD” ini dilakukan untuk Penyempurnaan rencana kerja sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 yang efektif dan tepat sasaran.

“Selain itu, untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Rancangan Awal Rencana kerja sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 dalam memfasilitasi kinerja DPRD Kaltim,” kata Norhayati Usman dalam sambutannya.

Sementara itu, Hasanuddin Mas'ud mengatakan, bahwa rencana kerja haruslah berkesinambungan dan mempunyai sinkronisasi kinerja sesuai indikator kinerja dan target penyelenggaraan sehingga dapat tersusun rencana kerja yang efektif dalam mencapai sasaran.

“Untuk itu perlu dialog dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan masukan dalam mewujudkan kerja-kerja yang terstruktur dan tersinergi serta terkoordinatif” kata Hasanuddin Mas’ud.

Menurutnya, dengan sinergitas dan kerja sama yang baik antara DPRD, Pemerintah serta berbagai pihak yang terkait, maka dapat mencapai hasil yang bermakna dan berdampak positif bagi masyarakat. Rencana kerja yang baik akan menjadi pijakan yang kuat dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Acara dirangkai dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Pokja Renja DPRD Kaltim Bagus Susetyo. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi dari Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Mardareta dan Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi.

Ketua Tim Renja Bagus Susetyo mengatakan, bahwa tim renja bisa menyelesaikan renja DPRD Kaltim untuk tahun 2025 dalam waktu tiga bulan dari bulan Desember hingga bulan Maret.

“Apa yang sudah kita bahas berkaitan dengan anggaran, Rapat, Kunjungan Kerja dan lain sebagainya, sudah kita siapkan dan mudah mudahan ini mendapat apresiasi dari Pemprov sehingga anggaran dari Sekwan sudah bisa diselesaikan,” jelas Bagus Susetyo.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, akan melakukan kegiatan finalisasi internal dengan Anggota DPRD Kaltim sebelum ditetapkan di Paripurna mendatang.

“Tentunya juga masih ada konsultasi dengan pihak Pemprov di bagian penganggaran supaya apa yang kita usulkan tidak ada pengurangan, jadi mudah mudahan bisa diterima oleh Pemprov,” harapnya.

Melalui FPD ini, Bagus Susetyo berharap mendapatkan saran/masukan agar dapat menyempurnakan Renja sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 “Semoga semua bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan kita semua," pungkas Bagus Susetyo.

Acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara dengan ditandatangani oleh beberapa pihak terkait serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)