Faskes Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Penuh, Pemerintah Diminta Kerahkan Segala Kemampuan

Senin, 2 Agustus 2021 69
Ely Hartati Rasyid Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Melonjaknya angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Kaltim berpengaruh pada bertambahnya pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit. Namun terbatasnya jumlah ruangan rawat inap, menyebabkan banyak dari penderita COVID-19 yang tidak dapat tertampung di rumah sakit. Situasi semakin memprihatinkan, ketika banyak dari tenaga kesehatan maupun petugas rumah sakit yang ikut terpapar COVID-19, hingga mengganggu pelayanan rumah sakit.

Kondisi ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid. Dirinya merasa prihatin melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Untuk itu, politisi perempuan dari partai PDIP ini meminta secepatnya kepada pemerintah provinsi untuk segera menambah fasilitas kesehatan untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 yang kian masif.

Ely Hartati Rasyid mengatakan, penanganan dan penanggulangan COVID-19 harus dilakukan secara benar, cepat dan tepat. Di mana kata dia, saat ini terjadi penularan virus COVID-19 yang terus meluas. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memutus mata rantai penularan di masyarakat. "Kondisi ini sudah selayaknya dan mengerahkan segala kemampuan, mengingat saat ini sedang dalam keadaan darurat," katanya saat dihubungi Jumat (30/7/2021) lalu.

Masih kata dia, pemerintah diharapkan memiliki strategi yang jitu dalam hal penanganan pandemi. Khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan, yang mana untuk setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar jelas dan rasional. "Tentunya harus dijalankan secara maksimal serta sasaran yang tepat," katanya.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menghambur uang negara. Namun harus memaksimalkan kemampuan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Apalagi kalau sampai ada yang memanfaatkan di tengah kondisi darurat seperti ini," pesannya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)