Elly Hartati Rasyid Ajak Generasi Muda Dapat Pahami Bahasa Isyarat

Kamis, 14 April 2022 322
Elly Hartati Rasyid Anggota Komisi II DPRD Kaltim
KUKAR. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Elly Hartati Rasyid mengajak masyarakat dan generasi muda untuk dapat memahami Bahasa isyarat, agar dapat memberikan aksesibilitas bagi penyandang tunarungu yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan mengusung tema ‘Beisyaratan’ pelatihan Bahasa isyarat ini terlaksana di Jalan Kartini, Nomor 45, Melayu, Tenggarong, pada Jumat (08/04/2022).

Elly mengatakan, Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi hak disabilitas, yang merupakan isu strategis dalam mewujudkan Indonesia maju. Dengan adanya kelas beisyaratan ini merupakan salah satu wujud nyata dari adanya proses pemenuhan dari hak disabilitas. “Pembangunan manusia ini tidak hanya sekedar membangun Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) agar bisa unggul dan berdaya saing, tetapi termasuk di dalamnya terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,” ujarnya.

Kukar merupakan kabupaten dengan jumlah disabilitas terbanyak di provinsi Kaltim, maka itu kata Elly, dengan adanya teman-teman dar iKutai Lestari dan BudayaEtam (Kaliya), dapat membantu proses pemenuhan dari hak disabilitas yang ada di Kaltim khususnya Kukar. “Tentunya akan saya sambut dengan sangat baik. Apalagi, saya lihat di sini baik dari keanggotaan Kaliya maupun peserta dari kegiatan beisyaratan yang diselenggarakan oleh Kaliya semuanya terlihat merupakan generasi yang masih muda, yang tentunya merupakan generasi penerus bangsa kedepannya,” ucapnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, bahwa pemenuhan hak disabilitas juga sudah termuat dalam perda nomor 1 tahun 2018 terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang saat ini sudah gencar di sosialisasikan kepada masyarakat luas. Dengan harapan, agar kegiatan beisyaratan ini dapat konsisten dan para peserta bisa terus menimba ilmu, untuk disebarkan kepada masyarakat. “Agar kita bisa menciptakan masyarakat inklusi, atau masyarakat yang tidak membeda-bedakan adanya perbedaan diantara kita, ”pungkas Elly. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)