Ekty Imanuel Hadiri PENAS Petani Nelayan XVI di Padang

Senin, 12 Juni 2023 101
Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ekty Imanuel Anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan Kutai Barat dan Mahulu ini hadir dalam pembukaan PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023 di Padang, Sabtu (10/6)
PADANG. Menghadiri Pembukaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kota Padang, Sumatra Barat pada Sabtu (10/6). Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Ekty Imanuel secara khusus hadir dalam perhelatan acara nasional tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan dalam bidang pertanian baik dalam skala nasional maupun daerah khususnya dalam memberi semangat membangkitkan pertanian, perikanan dan kehutanan  di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk di Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Politisi Gerindra ini dalam pertemuan tersebut tampak kompak hadir bersama dengan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan serta Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan. Bagi Ekty, pentingnya keberadaan petani  harus diimbangi dengan dukungan dari banyak pihak agar pertanian tetap terbina dengan baik dan jangka Panjang. Terutama PENAS Petani Nelayan ini semangatnya adalah menjadi wadah atau forum pertemuan petani, disini saling bertukar informasi, bagaimana agar tetap produktif agar bisa memenuhi kebutuhan pangan serta mewujudkan kemandirian pangan berkelanjutan. “Petani dan Nelayan ini merupakan pekerjaan yang sangat mulia bagi saya, dari tangan dan perjuangan mereka ada kehidupan yang diselamatkan. Tentu kegiatan ini sangat saya apresiasi sebagai salah satu forum menjaga eksistensi mereka dalam sebuah event nasional sekaligus pengharagaan bagi profesi ini,” urai Ekty.

Ekty juga mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor  berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya yang diterima pada rangkaian acara PENAS yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Airlangga Hartanto secara virtual mewakili Presiden Joko Widodo. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)