Ekti Imanuel Hadir Pada Penutupan Kejurnas Baveti XI Tahun 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 100
PENUTUPAN : Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel ketika menghadiri penutupan kejurnas Baveti XI, Sabtu (5/10).

BALIKPAPAN. Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel menghadiri acara penutupan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Barisan Atlet Veteran Tenis Indonesia (Baveti) XI Tahun 2024.

 

Acara tersebut digelar di Lapangan Tenis Town House Bukit Damai Indah (BDI) Balikpapan, Sabtu (5/10/2024).

 

Tampak hadir Ketua Umum Pengurus Pusat Baveti Theo L Sambuaga, Ketua Pelaksana Zairin Zain, Brigjen TNI Eventius Teddy Danarto yang mewakili Pangdam VI Mulawarman, serta segenap pengurus dan atlet Baveti.

 

Ekti Imanuel pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat atas terselengaranya kejurnas Baveti yang ke sebelas dari awal hingga pada penutupan bisa berjalan dengan lancar.

 

Ia juga memberikan support  kepada para atlet agar tetap memiliki semangat yang tinggi untuk terus berprestasi walau dalam usia yang sudah tidak muda lagi.

 

“Tetap semangat, terus berprestasi,” serunya.

 

Ia juga mendorong agar turnamen semacan ini dapat terus di adakan untuk memberikan ruang bagi para atlet veteran untuk bisa memberikan suatu prestasi dan kebanggaan bagi daerahnya.

 

“Saya harap turnamen-turnamen semacam ini dapat terus di adakan, hingga bisa memberikan ruang dan kesempatan bagi para atlet veteran untuk terus berprestasi,” ujar wakil rakyat kelahiran Melapeh ini.

 

Selanjutnya, Ekti Imanuel diberikan kehormatan untuk mengalungkan medali serta memberikan hadiah uang tunai secara simbolis kepada para juara dari kelas ganda putri usia 40 tahun keatas.

 

Brigjen TNI Eventius Teddy Danarto memberikan apresiasi kepada para atlet yang telah mengikuti seluruh rangkaian turnamen dengan semangat bertanding dan sportivitas yang tinggi.

 

Menurutnya, kejurnas Baveti yang telah dilaksanakan merupakan suatu wahana bagi para atlet untuk berbagi pengalaman dalam konteks pembangunan prestasi khususnya cabor tenis lapangan.


“Kejuaraan ini dijadikan sebagai wahana untuk melihat sejauh mana perkembangan kualitas dan kemampuan para atlet,” kata Brigjen TNI Eventius Teddy Danarto saat menyampaikan sambutan Pangdam VI Mulawarman. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)