Dukung Sekolah Internasional, Rusman Yaqub Beri Catatan

Kamis, 15 Februari 2024 255
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menyiapkan proses pembangunan sekolah model atau sekolah unggulan bertaraf internasional.

Sesuai rencana, pembangunan sekolah berbasis internasional terpadu itu berlokasi di kawasan SMP Negeri 16 Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda. Proyek di lahan seluas 2 hektare ini akan dimulai pada April mendatang.

Untuk pelaksanaan proyek ini, Pemkot Samarinda menggelontorkan dana fantastis dengan nominal Rp70 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rencana pembangunan sekolah bertaraf internasional itu banyak didukung masyarakat. Di sisi lain juga banyak kalangan yang menyorotinya. Maka, program ini perlu diperhatikan lebih lanjut. Terutama, pemenuhan fasilitas di sekolah lain.

Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyatakan setuju dengan rencana pembangunan sekolah bertaraf internasional.

Tidak serta-merta menyetujuinya, ia menegaskan agar nantinya sekolah tersebut tidak memunculkan diskriminasi baru di dunia pendidikan.

Diskriminasi ini, ia ungkapkan, setelah melihat bagaimana sekolah-sekolah unggulan sebelum adanya sistem zonasi lebih diminati bagi orang tua, dan siswa.

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim ini juga menekankan agar tidak terjadi “pilih kasih” kepada sekolah lain yang memerlukan bantuan dan perhatian pemerintah.

“Saya setuju saja dengan sekolah internasional, yang penting jangan sampai adanya sekolah ini melahirkan diskriminasi baru,” katanya, Rabu (7/2/2024).

“Jangan sampai konsentrasi kita hanya sekolah bertaraf internasional itu tidak difokuskan ke yang lain, sisanya terabaikan. Seolah skalanya hanya satu di internasional ini,” sambungnya.

Di samping itu, menurut Rusman, pemerintah juga perlu mendorong dunia pendidikan di Samarinda untuk mengejar kesenjangan yang ada.

Kesenjangan atau gap yang dimaksud adalah kualitas dunia pendidikan antara Kaltim dan Pulau Jawa. Dengan demikian, ke depannya sekolah-sekolah di Kaltim, termasuk di Samarinda sama berkualitasnya dengan Pulau Jawa.

“Kita harus berusaha melompat tiga sampai lima kali untuk mengejar gap ini. Memang pada saat yang sama kita harus mengurangi gap dari tiga unsur ini, sarpras, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum harus benar-benar dipikirkan,” pungkasnya.(hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)