DPTPH se-Kaltim Sepakat Perlindungan Pertanian Perlu Payung Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 36
RAKER : Rapat kerja Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim, Selasa (18/7).
BALIKPAPAN. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) kabupaten/kota se-Kalimantan Timur bersepakat perlu adanya payung hukum guna menyelamatkan dan memberikan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan DPTPH Provinsi Kaltim dan DPTPH kabupaten/kota di Meeting Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (18/7).

Komisi II menurut dia meminta komitmen DPTPH untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pertanian berkelanjutan di masing-masing daerah agar tidak terus tergerus.

“Penyelamantan lahan pertanian merupakan tanggungjawab kita bersama, sebab itu segera ajukan raperdanya ke bupati/walikota guna segera di bahas dan disahkan bersama DPRD kabupaten/kota,” ujar Nidya didampingi Baharuddin Muin, Sapto Setyo Pramono, A Komariah, Siti Rizky Amalia, Ismail, Masykur Sarmian, dan Agiel Suwarno.

Ia menjelaskan ditingkat provinsi telah ada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kendati demikian hasilnya dinilai tidak maksimal sehingga diperlukan perda ditingkat daerah.

Alih status lahan tidak dapat dihindari akibat laju pertumbuhan penduduk yang berimbas kepada pembangunan. Disamping itu semakin maraknya pertambangan juga menjadi salah satu faktor penting penyebab perubahan status lahan.

Merujuk kepada data DPTPH Kaltim, lahan pangan terus mengalami degradasi dari 56.500 hektare pada 2016, di Tahun 2020 tinggal 39.000 hektare. Artinya, ada puluhan ribu hektare lahan pangan yang beralih status.

“Kalau terus dibiarkan lama kelamaan lahan pangan akan habis. Ini membuat Kaltim akan menjadi ketergantungan dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan. Tidak ada kemandirian dan kedaulatan pangan. Ini yang kita semua tidak kehendaki,”pungkasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Menjawab Tantangan Zaman, DPRD Kaltim Rumuskan Ranperda Pendidikan dan Lingkungan
Berita Utama 9 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22, Rabu (9/7), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan diinisiasi oleh DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan oleh Pemprov Kaltim. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan urgensi pembaruan regulasi pendidikan, mengingat Perda Nomor 16 Tahun 2016 dinilai sudah tidak relevan terhadap tantangan zaman. Ia menyoroti pentingnya pendidikan berbasis teknologi, perlindungan bagi tenaga pendidik, serta peningkatan partisipasi masyarakat. "Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” ujar Baharuddin. Ranperda tersebut terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mencakup ketentuan tentang alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bentuk respons terhadap tantangan ekologis di daerah. "Ranperda ini dirancang untuk menjawab isu lingkungan seperti pencemaran air dan udara, degradasi hutan, serta pengelolaan limbah. Keberhasilan implementasinya bergantung pada kolaborasi semua pihak demi keberlanjutan pembangunan,” ujarnya. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga agar kedua ranperda tersebut segera disahkan dan memberikan dampak konkret bagi masyarakat.(hms8)