DPRD Kaltim Tinjau Kesiapan Pembangunan Bandara Mahakam Ulu

Jumat, 23 Mei 2025 13
Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mahakam Ulu, Rabu (21/05)
LONG BAGUN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel, didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yakni Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Agus Suwandi melakukan kunjungan kerja ke Mahakam Ulu, Rabu (21/05).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka meninjau dan memastikan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengenai rencana pembangunan Bandara Mahakam Ulu yang akan didukung oleh anggaran Provinsi pada tahun 2025.

“Kunjungan kerja saya ke Mahulu terkait dengan yang kita mau sinkronkan. Karena dari APBD Provinsi tahun 2025 ada alokasi sekitar 40-45 Miliar Rupiah untuk pembangunan bandara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa kunjungan ini juga difokuskan untuk mengecek kesiapan dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Dinas Cipta Karya Provinsi Kaltim.

Menurut Ekti, sebelumnya rencana pembangunan bandara berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan. Namun karena tidak adanya nomenklatur yang sesuai, proyek ini kemudian dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cipta Karya.

“Proyek ini cantolannya awalnya di Dinas Perhubungan, tapi karena tidak ada nomenklaturnya, akhirnya dialihkan ke Cipta Karya. Proses perpindahan ini baru terjadi dalam dua hari terakhir,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses lelang atau tender kemungkinan baru bisa dilaksanakan sekitar tiga bulan ke depan. “Proses perencanaan memakan waktu sekitar dua bulan, kemudian dua bulan berikutnya untuk tender. Tapi kalau memungkinkan, saya berharap proses tender bisa dipercepat,” tambahnya.

Mengenai teknis pembiayaan dan pelaksanaan proyek, Ekti mengatakan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mahulu dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Rencana tersebut akan dituangkan dalam bentuk roadmap dan perjanjian kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU).

“Roadmap-nya akan disusun oleh Asisten I Setkab Mahulu Agustinus Teguh Santoso. Nanti akan ada kesepakatan antara Bupati Mahulu dengan Gubernur Kaltim, termasuk pembagian peran melalui
MoU,” jelasnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini berharap, pembangunan Bandara Mahakam Ulu dapat segera diselesaikan, sehingga mampu membuka akses transportasi yang lebih luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Mahulu.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)