DPRD Kaltim Terima Kunjungan Tim Peneliti BRIN

Kamis, 31 Agustus 2023 148
KUNJUNGAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menerima kunjungan Tim Peneliti BRIN, Kamis (31/8).
SAMARINDA. Badan Riset dan Inovasi  Nasional (BRIN) melakukan kunjungan untuk audiensi dan wawancara ke DPRD Kaltim. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data untuk menyusun naskah kebijakan tentang aktualisasi kebijakan penataan ruang wilayah pertahanan di daerah guna kepentingan pertahanan negara.
 
Kunjungan tim peneliti BRIN diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Anggota DPRD Kaltim Jahidin, Sapto Setyo Pramono dan Kaharuddin Jafar serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman di ruang rapat pimpinan lantai 2 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Kamis (31/8).
 
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, kedatangan tim peneliti BRIN adalah untuk mempertanyakan terkait IKN dan pertahanan dan keamanan. Kemudian sejauh mana keterlibatan DPRD Kaltim dalam pembangunan IKN dan dalam prospek pertahanan dan keamanan.
 
“Jadi tadi saya jawab bahwa keterlibatan anggota DPRD provinsi terutama ketua ini memang agak kurang, mungkin karena masih lebih pada infrastruktur dengan PUPR, jadi soal teknis untuk pemerintahan dan seterusnya itu belum. Jadi kita kurang begitu terlibat,” ujarnya.
 
Terkait soal pertahanan dan keamanan, ia menganggap RTRW nya ada di pemerintah pusat. Sementara pihak DPRD Kaltim, untuk RTRW lebih tertuju pada Kemendagri, Bappenas, BPN dan PUPR.
 
“Sehingga dalam peranan kita untuk pertahanan dan keamanan kita lebih percaya kepada Bappenas untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata politisi partai Golkar ini.
 
Dilain pihak, menurut Gerald Theodorus L. Toruan, penting untuk melibatkan pemerintah daerah khususnya DPRD Kaltim dalam pembangunan IKN. Sebab, DPRD memiliki fungsi legislasi sebagai salah satu tempat pengaduan dari masyarakat. Maka DPRD tahu persis bagaimana kebutuhan masyarakat dan bagaimana kondisi di masyarakat khususnya untuk Provinsi Kaltim.
 
“Jadi kalau berbicara pembangunan IKN, dari diskusi tadi siang itu, yang disampaikan ke Ketua DPRD, bahwa selama ini DPRD Provinsi Kaltim belum pernah dilibatkan atau diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan IKN. Bahkan beberapa instansi untuk IKN pun belum pernah mengajak bicara DPRD Kaltim,” ungkap Gerald Theodorus L. Toruan selaku Koordinator pelaksana fungsi kebijakan bidang pertahanan dan keamanan Direktorat Keebijakan bidang Polhukhankam BRIN.
 
Ia mengharapkan agar kajian yang dilakukan BRIN, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana penataan ruang wilayah pertahanan di daerah khususnya di Kaltim. Dapat mendukung pembangunan IKN yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.
 
“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini. Kami juga berharap ada komunikasi yang baik antara instansi-instansi terkait dengan DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)