DPRD Kaltim Setujui Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045

Kamis, 30 Mei 2024 231
Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045. Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar propemperda Tahun 2024, penyampaian nota penjelasan RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045, Kamis (30/5/2024).

 

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim Arih Franata Filipus Sembiring itu, Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Puji Setyowati menyampaikan Ranperda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 mendahului Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

 

Terkait hal itu, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dengan alasan tertentu. Diantaranya yaitu perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

 

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. 

 

Seperti diketahui, perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam Propemperda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD, penyusunan dan penetapan Propemperda tersebut dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. 

 

“Dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, Bapemperda meminta agar Rancangan Perda tersebut dapat segera ditindak lanjuti ketahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan Rancangan Perda disahkan menjadi Perda,”terangnya.

 

Muhammad Samun menyampaikan RPJPD Kaltim akan berakhir pada Tahun 2025, dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025 – 2045 dilakukan paling lambat minggu pertama Agustus 2024. 

 

“Sesuai tahapan dan mekanisme dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kaltim maka perlu kiranya penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar Propemperda Tahun 2024,”kata Samsun pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun daring.

 

“Harapan kita semua, ranperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,”pungkasnya.(KC1)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)