DPRD Kaltim Segera Serahkan 5 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

Sabtu, 19 Agustus 2023 1497
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud atau Hamas sebut sudah ada lima nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang dibicarakan secara internal oleh pihaknya. Semua nama itu segera diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami sudah bicarakan secara internal, ada lima nama yang sudah masuk ke dalam jaring kita," ungkap Hamas.

Hamas memang belum menyebutkan lima nama tersebut secara gamblang. Namun dia mengatakan, jika mengikuti peraturan perundang-undangan, kemungkinan ada beberapa nama yang mestinya tidak masuk. "Tapi demi untuk kesetaraan, keadilan sosial kami akan tetap masukkan. Sepanjang itu masih bisa lima nama," sambung Hamas.

Hamas menambahkan, jika ada petunjuk teknis harus tiga nama maka pihaknya akan menyetorkan sebanyak tiga nama. Saat ini, pihaknya masih mengakui menunggu karena belum ada perintah dari Kemendagri. Ditanya apakah lima nama calon Pj Gubernur Kaltim yang beredar saat ini sudah benar, Hamas membenarkan hal tersebut. Nama-nama itu sudah masuk dalam pembicaraan internal dewan. "Betul (5 nama calon Pj Gubernur Kaltim yang sudah beredar). Masuk dalam pembicaraan internal dewan," tambahnya.

Diketahui, lima nama calon Pj Gubernur Kaltim yang telah beredar itu ada Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, dan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin. "Kalau menurut Permendagri, itu memang harus struktural (yang jadi calon Pj). Kalau memang itu aturan yang berlaku, secara otomatis yang fungsional tidak bisa masuk. Tapi kami masukkan dulu selama belum ada perintah atau petunjuk teknis, yang lima orang ini tetap masuk," ujarnya lagi.

Kendati begitu, Hamas juga belum bisa memastikan kapan penentuan Pj Gubernur Kaltim. Sebab sampai saat ini, pihaknya juga belum mendapat deadline untuk mengajukan nama calon. "Itu kita tunggu saja," tandasnya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)