DPRD Kaltim Optimistis IKN terus Dikebut Demi Keadilan Pembangunan

Kamis, 31 Oktober 2024 105
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Husni Fahruddin optimistis bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut oleh pemerintah pusat demi mewujudkan keadilan pembangunan. "Saya kira Presiden Prabowo berbicara kebangsaan secara universal saat pidato pelantikan, tidak item per item. Tidak menyinggung IKN bukan berarti beliau tidak memikirkannya. Kami justru optimistis IKN pasti dikebut demi keadilan pembangunan," ujar pria yang akrab disapa Ayub.
 
Dia justru melihat komitmen Prabowo terhadap IKN terlihat dari rencana peresmian gedung Garuda dalam 100 hari pertama pemerintahannya. "Ini jelas menunjukkan komitmen beliau. Presiden Prabowo punya misi besar meneruskan IKN sebagai ibu kota Nusantara, melanjutkan program Presiden Jokowi," tegasnya.
 
Ayub menambahkan bahwa warga Kaltim wajib mendukung IKN karena merupakan kebijakan yang menguntungkan bagi Kaltim. Ia berharap Kaltim tidak mengalami nasib seperti provinsi di sekitar DKI Jakarta yang justru tertinggal meski berada di ring satu ibu kota. "Untuk itulah, kami dari DPRD Kaltim mengusahakan bersama mitra kerja dalam hal ini Pemprov Kaltim, agar daerah itu tidak tertinggal, baik dari segi sumber daya manusia maupun pembangunannya. Konektivitas antara Kaltim dan IKN harus terbentuk dengan baik," jelasnya.
 
Optimisme juga didasari oleh kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang diyakininya mendukung kesiapan sumber daya manusia Kaltim dalam menghadapi perkembangan daerah karena IKN. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)