DPRD Kaltim Minta Program Beasiswa Kaltim Tuntas Dievaluasi Menyeluruh

Sabtu, 4 Mei 2024 179
Rapat Kerja DPRD Kaltim dengan Pj Gubernur Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta agar pelaksanaan program beasiswa Kaltim tuntas untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga proses pencairan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menuturkan dari hasil jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota dewan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim masih banyak warga yang mengeluhkan tentang sulitnya mendapatkan beasiswa.

Minimnya informasi juga menjadi salah satu penyebab utama dari banyaknya para orang tua yang mempertanyakan soal beasiswa. Ia mengarapkan agar mekanisme beasiswa bisa dipermudah mulai dari administrasi hingga persyaratan lainnya.

“Kami mengapresiasi pak Pj Gubernur yang menginisiasi pertemuan dengan DPRD guna membahas persoalan beasiswa secara tuntas sehingga diharapkan ke depannya beasiswa dapat tepat sasaran dan tepat guna,”ujar Hasanuddin Mas’ud disela-sela memimpin Rapat kerja DPRD Kaltim dengan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, ada tidak jelasan tentang perjanjian antara pemberi dan penerima beasiswa. Tidak jelasan dimaksud apakah beasiswa diberikan untuk hanya membiayai uang semester, atau dapat digunakan untuk membiayai makan, atau tempat tinggal. 

Pihaknya juga menyoroti tentang penerima beasiswa sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah telah memenuhi seluruh kategori yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar beasiswa benar-benar diterima oleh mereka yang layak.

Politikus Golkar itu menjelaskan ada beberapa kategori beasiswa yang harus dipenuhi yakni tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Selain itu, anak dan cucu veteran, anak korban kekerasan dalam rumah tangga, penghapal Al-Quran, dan terakhir berdasarkan pertimbangan.

“Untuk kategori berdasarkan pertimbangan ini kita masih belum ketahui apa yang menjadi pertimbangannya. Ini kami minta agar diperjelas dan dibuka informasinya untuk umum sehingga masyarakat semuanya mengetahuinya,”kata Hasanuddin Mas’ud pada rapat yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Rusman Ya'qub, Encik Wardani, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Demmu, dan Akhmed Reza Pahlevi. 

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyoroti sektor lapangan pekerjaan yang hanya menyerap tenaga kerja lokal 10 – 25 persen, dan itupun hanya untuk mengisi posisi menengah dan bawah, belum mampu menempati posisi pimpinan. 

Padahal, apabila merujuk pada IPM dan jumlah beasiswa Kaltim sudah cukup besar dalam rentan waktu beberapa tahun terakhir. Sebab itu penyebabnya harus digali untuk kemudian dicarikan solusi yang tepat.

“Kenapa perusahaan yang bergerak di Kaltim lebih menerima tenaga kerja luar Kaltim. Apakah karena tenaga kerja lokal kalah bersaing dengan tenaga kerja luar Kaltim,” tanya Akmal Malik.

Perlu adanya korelasi antara pendidikan dengan kebutuhan industri, sebab itu lanjut dia pendidikan vokasi atau pendidikan yang berorientasi pada keterampilan, kecakapan, dan sikap dunia usaha harus menjadi fokus di Kaltim. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)