SAMARINDA – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/08).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.
Sapto menegaskan, permasalahan status dan masa depan 306 Tenaga Bakti Rimbawan harus segera diselesaikan tanpa menyalahi aturan.
“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan status seluruh Tenaga Bakti Rimbawan oleh Dinas Kehutanan, serta perlunya surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, hal tersebut krusial untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari simpang siur informasi.
Selain itu, Sapto meminta BKD menjelaskan secara terbuka terkait perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK antara tahun 2023 dan 2024.“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” ujarnya.
Ia berharap pada 2026 nanti seluruh permasalahan sudah terselesaikan. “Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan dan bisa dipantau, sehingga masa depan tenaga bakti benar-benar jelas,” kata Sapto.
Di akhir rapat, Sapto menyampaikan pesan bahwa perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan bukan sekadar soal status, tetapi tentang kepastian hidup ratusan keluarga.
“Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” tutupnya.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD Kaltim menegaskan agar Dinas Kehutanan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status Tenaga Bakti Rimbawan.
Selain itu, Pemprov Kaltim bersama DPRD akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan
Kementerian PAN-RB guna memastikan adanya kepastian hukum bagi para tenaga tersebut.(hms9)
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.
Sapto menegaskan, permasalahan status dan masa depan 306 Tenaga Bakti Rimbawan harus segera diselesaikan tanpa menyalahi aturan.
“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan status seluruh Tenaga Bakti Rimbawan oleh Dinas Kehutanan, serta perlunya surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, hal tersebut krusial untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari simpang siur informasi.
Selain itu, Sapto meminta BKD menjelaskan secara terbuka terkait perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK antara tahun 2023 dan 2024.“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” ujarnya.
Ia berharap pada 2026 nanti seluruh permasalahan sudah terselesaikan. “Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan dan bisa dipantau, sehingga masa depan tenaga bakti benar-benar jelas,” kata Sapto.
Di akhir rapat, Sapto menyampaikan pesan bahwa perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan bukan sekadar soal status, tetapi tentang kepastian hidup ratusan keluarga.
“Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” tutupnya.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD Kaltim menegaskan agar Dinas Kehutanan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status Tenaga Bakti Rimbawan.
Selain itu, Pemprov Kaltim bersama DPRD akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan
Kementerian PAN-RB guna memastikan adanya kepastian hukum bagi para tenaga tersebut.(hms9)