DPRD Kaltim Hadiri Pembukaan MTQN XXX Di Kaltim

Minggu, 8 September 2024 108
PEMBUKAAN : Ketua dan Anggota DPRD Kaltim hadir pembukaan MTQN XXX, di GOR Kadrie Oening Sempaja, Minggu (8/9/2024) malam.

SAMARINDA. Perayaan pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXX Tahun 2024 digelar dengan meriah. Kegiatan yang dibuka Presiden RI Joko Widodo berlangsung di GOR Kadrie Oening Sempaja, Minggu (8/9/2024) malam.

 

Ketua Sementara DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Samarinda pernah menggelar MTQ di tahun 1976.

 

“Tahun 76 juga pernah ada MTQ, berarti 48 tahun yang lalu,” ujarnya.

 

Namun ia mengungkapkan bahwa perhelatan ini bukan jatah Kaltim, melainkan Sulawesi Selatan (Sulsel), akan tetapi Sulsel belum siap selain faktor pandemi Covid. 

 

Hal ini menurutnya merupakan suatu ikon selain dengan adanya IKN.

 

“Jadi di Agustus kita upacara, di September kita ditunjuk jadi tuan rumah MTQ, jadi ini tepat lah, dan bersamaan dengan pemilihan gubernur,” ungkap Hasan.

 

Ia menambahkan, atas nama DPRD Kaltim sangat mengapresiasi atas penyelanggaran MTQN XXX ini.

 

“Karena kita yang menganggarkan. Ini anggarannya kurang lebih habis 75 miliar,” sebutnya.

 

“Hal-hal seperti ini sebagai ikon pemerintah kita selalu support,” tegasnya.

 

Tampak hadir Anggota DPRD Kaltim yakni Fuad Fakhruddin, Sabaruddin Panrecalle, Abdul Rahman Agus dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.


Selain itu acara pembukaan turut dimeriahkan dengan penampilan dari artis Putri Ariani dan Wali Band sebagai bintang utama yang siap menghibur masyarakat yang hadir. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)