DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke III

Selasa, 17 Januari 2023 154
PARIPURNA KE III - DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna ke-III di Gedung Utama DPRD Kaltim , Senin (16/1/2023)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-III dengan Agenda  Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2023, serta Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023)

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. Rapat juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Kaltim Didi Rusdiansyah Anandhani.

Dalam rapat, Samsun menyampaikan bahwa ada tiga agenda yang dibahas. Pertama pengesahan revisi kagiatan dewan, kedua Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Terakhir yaitu, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas Dua Buah Ranperda. Pertama, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, kemudian Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” kata Samsun.

Telah diketahui bahwa, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltm telah merevisi jadwal kegiatan. “Maka sebelum revisi agenda ini dilaksanakan, sesuai dengan peraturan, jadwal ini harus disahkan dulu dalam rapat paripurna,” sebut dia.

Sementara penyampaian laporan masa kerja Komisi I disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. “Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk Laporan Masa Kerja Komisi III disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, Komisi III juga meminta perpanjangan masa kerja mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud.

“Berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III yang telah disampaikan, mengingat belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” pungaks Samsun. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)