DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 5

Senin, 8 Maret 2021 613
DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke – 5 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 5 tahun sidang 2021 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga serta penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan pengelolaan barang milik daerah, Senin (8/3).

Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Muhammad Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Makmur, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa Bapemperda DPRD Kaltim telah menyampaikan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga pada rapat paripurna ke- 4 beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna hari ini  adalah penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga kemudian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap dua buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Makmur.

Dalam penyampaian tanggapan Gubernur, Jauhar mengatakan Raperda inisiatif DPRD ini pada prinsipnya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya. Dan diharapkan Perda ini nanti menjadi kebijakan positif untuk menguatkan visi Gubernur Kaltim. Kemampuan dan daya saing SDM tidak terlepas dari latar belakang SDM itu sendiri yang salah satunya adalah ketahanan keluarga.

“Pembangunan keluarga sangat berperan untuk menopang kemampuan dan daya saing SDM,” kata Jauhar.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi-Fraksi dibacakan berturut-turut, diawali Fraksi PPP yang dibacakan oleh Rima Hartati, Fraksi Golkar dibacakan Nidya Listiyono, Fraksi PKS dibacakan Masykur Sarmian, M Nasiruddin membacakan pandangan umum Fraksi PAN,  Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Saefuddin Zuhri, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Romadhony Putra Pratama, Fraksi Gerindra dibacakan Mashari Rais dan terakhir pemandangan umum dari Fraksi PKB yang dibacakan Sutomo Jabir. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)