DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 5

8 Maret 2021

DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke – 5 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 5 tahun sidang 2021 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga serta penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan pengelolaan barang milik daerah, Senin (8/3).

Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Muhammad Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Makmur, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa Bapemperda DPRD Kaltim telah menyampaikan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga pada rapat paripurna ke- 4 beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna hari ini  adalah penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga kemudian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap dua buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Makmur.

Dalam penyampaian tanggapan Gubernur, Jauhar mengatakan Raperda inisiatif DPRD ini pada prinsipnya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya. Dan diharapkan Perda ini nanti menjadi kebijakan positif untuk menguatkan visi Gubernur Kaltim. Kemampuan dan daya saing SDM tidak terlepas dari latar belakang SDM itu sendiri yang salah satunya adalah ketahanan keluarga.

“Pembangunan keluarga sangat berperan untuk menopang kemampuan dan daya saing SDM,” kata Jauhar.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi-Fraksi dibacakan berturut-turut, diawali Fraksi PPP yang dibacakan oleh Rima Hartati, Fraksi Golkar dibacakan Nidya Listiyono, Fraksi PKS dibacakan Masykur Sarmian, M Nasiruddin membacakan pandangan umum Fraksi PAN,  Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Saefuddin Zuhri, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Romadhony Putra Pratama, Fraksi Gerindra dibacakan Mashari Rais dan terakhir pemandangan umum dari Fraksi PKB yang dibacakan Sutomo Jabir. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)