DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 33

Selasa, 21 Desember 2021 101
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke- 33, yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim dilantai 6 gedung D, Senin (20/12).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 33 Masa Sidang 2021, yang dilaksanakan baik secara langsung maupun secara virtual, dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III tahun 2021, laporan akhir kerja Pansus pembahas Ranperda Barang Milik Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda Barang Milik Daerah dan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Senin (20/12).

Memimpin Rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingin Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim yang mewakili Gubernur Kaltim. Ia mengatakan, sesuai agenda pertama yaitu pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III tahun 2021.

“Telah kita ketahui bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun agenda kegiatan masa sidang ketiga tahun 2021 DPRD Kaltim pada tanggal 7 Desember 2021 yang lalu,” kata Sigit.

Kemudian, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK melanjutkan memimpin rapat paripurna. Ia mengatakan agenda rapat yang kedua yaitu penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda Barang Milik Daerah yang disampaikan Sarkowi V. Zahry selaku Ketua Pansus.

“Mencermati laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Barang Milik Daerah yang disampaikan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa telah menyelesaikan tugasnya dan sesuai dengan tata tertib Dewan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” sebut Makmur.

Agenda yang terakhir, lanjut Makmur, yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim yang merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Perda tentang penetapan Perda tentang Barang Milik Daerah.

“Saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kaltim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprovi Kaltim dan DPRD Kaltim yang telah bekerja sama dalam menyusun dan membahas Perda Provinsi Kaltim,” ujarnya.

“Apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat segera menerbitkan Peraturan Gubernur,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.