DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 24

Jumat, 16 Agustus 2024 86
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke – 24 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (16/8/2024).

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 24 dengan agenda penyampaian penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua I  DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekwan Norhayati Usman.

 

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (16/8/2024) malam tersebut tampak dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring, forkopimda Kaltim, kepala dinas beserta jajaran di lingkup pemprov Kaltim.

 

Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD tahun anggaran 2025 berpatokan pada arah KUA dan PPAS rancangan APBD tahun anggaran 2025.

 

“Penandatangan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke – 20,” ungkap Samsun.

 

Kemudian ia juga mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja, atau prakiraan atau rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama, antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim.

 

“Proses perubahan APBD ini sendiri berpatokan pada arah KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024,” sebutnya.

 

Sementara, Sri Wahyuni ketika menyampaikan sambutan Pj Gubernur Kaltim mengatakan bahwa penyampaian nota keuangan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kaltim yang tertuang dalam perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 dan KUA dan PPAS tahun 2025 yang telah ditandatangani bersama pada rapat paripurna sebelumnya.


“Rancangan perubahan APBD tahun 2024 yang semula sebesar Rp 20,67 triliun menjadi sebesar Rp 22,19 triliun, atau mengalami peningkatan Rp 1,52 triliun atau naik sebesar 6,86 persen. Untuk rancangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 21 triliun,” paparnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.