DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Guna Membahas Enam Agenda

Senin, 21 Agustus 2023 110
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke - 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).

Agenda yang dibahas yang pertama yaitu penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian yang kedua penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahasa Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Agenda ketiga yaitu penyampaian laporan kinerja pelaksanaan Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023, yang keempat yaitu penyampaian Nota Penjelasan 4 usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2024 tentang kelembagaan desa adat di Kaltim, peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah Kaltim dan pengusaha lokal serta tenaga kerja lokal, pengelolaan aliran sungai mahakam, dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Agenda kelima yaitu penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Dan agenda terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan 3 Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang, perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kaltim menjadi perseroan terbatas pertambangan Kaltim sejahtera (perseroda), perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (perseroda), dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Ahmad serta Sekwan Norhayati Usman tersebut, ada 2 Pansus yang meminta untuk perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.                            

Pansus dimaksud yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.

Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama.


Dikatakan Muhammad Samsun, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing ketua dan wakil ketua pansus tadi, maka dapat disimpulkan kedua pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.

“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga kedua pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja,” sebut Samsun.

“Telah kita ketahui kedua pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 22 agustus 2023, maka kedua pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerja,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)