DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Guna Membahas Enam Agenda

Senin, 21 Agustus 2023 170
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke - 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).

Agenda yang dibahas yang pertama yaitu penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian yang kedua penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahasa Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Agenda ketiga yaitu penyampaian laporan kinerja pelaksanaan Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023, yang keempat yaitu penyampaian Nota Penjelasan 4 usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2024 tentang kelembagaan desa adat di Kaltim, peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah Kaltim dan pengusaha lokal serta tenaga kerja lokal, pengelolaan aliran sungai mahakam, dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Agenda kelima yaitu penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Dan agenda terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan 3 Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang, perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kaltim menjadi perseroan terbatas pertambangan Kaltim sejahtera (perseroda), perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (perseroda), dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Ahmad serta Sekwan Norhayati Usman tersebut, ada 2 Pansus yang meminta untuk perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.                            

Pansus dimaksud yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.

Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama.


Dikatakan Muhammad Samsun, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing ketua dan wakil ketua pansus tadi, maka dapat disimpulkan kedua pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.

“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga kedua pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja,” sebut Samsun.

“Telah kita ketahui kedua pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 22 agustus 2023, maka kedua pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerja,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)