DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke III Tahun 2024

4 Maret 2024

PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 3 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Senin (04/03)
SAMARINDA.  DPRD Prov. Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 3 dengan agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2024, Penyampaian Laporan Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda, Penyampaian Laporan Hasil Reses atau Aspirasi Masyarakat Masa Sidang I Tahun 2024, Penyerahan Laporan Hasil Reses Kepada Pemprov Kaltim, dan Sambutan Gubernur Kaltim, Senin (04/03)

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, agenda pertama pada rapat paripurna pada hari ini, yaitu pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2024. “Telah kita ketahui, bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan belum lama ini. Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.

Selanjutnya, agenda rapat paripurna yang kedua yaitu Penyampaian Laporan Perubahan Propemperda 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda. “Saya persilahkan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub, untuk menyampaikan laporannya,” pinta Hasan, sapaan akrabnya.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah penetapan Perubahan Propemperda 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda, dapat diterima dan disetujui,” tanya Hasan. Serentak anggota dewan yang hadir memberikan tanggapan setuju.

Selanjutnya kata Politisi Golkar ini, agenda penyampaian laporan hasil reses atau serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kaltim. “Pada awal tahun, anggota dewan telah melaksanakan reses di enam Daerah Pemilihan (Dapil) yakni Samarinda, Balikpapan, PPU dan Paser, Kukar, Kubar dan Mahulu, serta Dapil Bontang, Kutim, dan Berau, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD Kaltim,” jelas Hasan.

Adapun laporan hasil reses masing-masing fraksi disampaikan oleh, Sapto Setyo Promono (Fraksi Golkar), H Baba (Fraksi PDI Perjuangan), Akhmed Reza Fachlevi (Fraksi Gerindra), Bahruddin Demmu (Fraksi PAN), Selamet Ari Wibowo (Fraksi PKB), Encik Wardani (Fraksi PKS), Siti Rizky Amalia (Fkarsi PPP), Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-Nasdem).

Setelah laporan reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, laporan tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Pimpinan DPRD Kaltim ke Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Agenda terakhir kata Hasan, yakni sambutan Pj Gubernur Kaltim terhadap penyampaian hasil laporan reses atau jaring aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim yang disampaikan Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)