DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke III Tahun 2024

Senin, 4 Maret 2024 968
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 3 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Senin (04/03)
SAMARINDA.  DPRD Prov. Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 3 dengan agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2024, Penyampaian Laporan Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda, Penyampaian Laporan Hasil Reses atau Aspirasi Masyarakat Masa Sidang I Tahun 2024, Penyerahan Laporan Hasil Reses Kepada Pemprov Kaltim, dan Sambutan Gubernur Kaltim, Senin (04/03)

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, agenda pertama pada rapat paripurna pada hari ini, yaitu pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2024. “Telah kita ketahui, bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan belum lama ini. Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.

Selanjutnya, agenda rapat paripurna yang kedua yaitu Penyampaian Laporan Perubahan Propemperda 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda. “Saya persilahkan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub, untuk menyampaikan laporannya,” pinta Hasan, sapaan akrabnya.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah penetapan Perubahan Propemperda 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda, dapat diterima dan disetujui,” tanya Hasan. Serentak anggota dewan yang hadir memberikan tanggapan setuju.

Selanjutnya kata Politisi Golkar ini, agenda penyampaian laporan hasil reses atau serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kaltim. “Pada awal tahun, anggota dewan telah melaksanakan reses di enam Daerah Pemilihan (Dapil) yakni Samarinda, Balikpapan, PPU dan Paser, Kukar, Kubar dan Mahulu, serta Dapil Bontang, Kutim, dan Berau, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD Kaltim,” jelas Hasan.

Adapun laporan hasil reses masing-masing fraksi disampaikan oleh, Sapto Setyo Promono (Fraksi Golkar), H Baba (Fraksi PDI Perjuangan), Akhmed Reza Fachlevi (Fraksi Gerindra), Bahruddin Demmu (Fraksi PAN), Selamet Ari Wibowo (Fraksi PKB), Encik Wardani (Fraksi PKS), Siti Rizky Amalia (Fkarsi PPP), Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-Nasdem).

Setelah laporan reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, laporan tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Pimpinan DPRD Kaltim ke Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Agenda terakhir kata Hasan, yakni sambutan Pj Gubernur Kaltim terhadap penyampaian hasil laporan reses atau jaring aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim yang disampaikan Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)