DPRD Kaltim Dukung Penuh Gerakan Tanam 1000 Hektar

Senin, 10 Juli 2023 384
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, bersama Ketua Komisi I Baharuddin Demmu dan Anggota Komisi II Ely Hartati Rasyid saat menghadiri program Gerakan Tanam 1000 Hektar dan penyerahan simbolis alat mesin pertanian.
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid turut mendampingi Kunjungan Kerja Gubernur Kaltim Isran Noor ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam program Gerakan Tanam 1000 Hektar dan Penyerahan secara simbolis alat mesin pertanian, di Kelurahan Bukit Biru, Kab. Kukar, Senin (3/7/2023).

Gerakan Tanam 1000 Hektar seperti yang apa disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, merupakan upaya menindaklanjuti kebijakan nasional dalam mengakselerasi sektor pertanian di seluruh kabupaten/kota di Kaltim yang memiliki areal pertanian padi. Selain itu, kegiatan ini juga guna mengantisipasi kemungkinan dampak badai El Nino yang diperkirakan melanda Indonesia pada Agustus mendatang.

Gerakan ini pun mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, Gerakan Tanam 1000 Hektar jika terealisasi dengan maksimal, tentu akan berdampak baik bagi Kaltim. “Ini kalau terealisasi luar biasa. Setiap tahun mestinya harus diprogramkan itu gerkan menanam seribu hektar,” ujanya.

Menurut dia, gerakan ini sejalan dengan kebutuhan pangan di Kaltim yang cukup tinggi. Sementara, sampai saat ini kebutuhan pangan belum terpenuhi oleh swasembada pangan dari Kaltim. “Kalau kepala daerah kemudian bersama-sama memprogramkan gerakan tanam 1000 hektar setiap tahun dan dalam waktu masa jabatan lima tahun, itu keren,” harap Samsun.

Artinya akan ada 5.000 hektare kawasan pertanian produktif di Kaltim, jika benar seluruh kepala daerah yang ada di Kaltim dapat menjalankan program yang sama seperti yang dilakukan Pemprov Kaltim, dan potensi pertanian tidak hanya terfokus di daerah Kukar saja.

Ditegaskan Samsun, selain membuka lahan baru untuk pertanian, lahan-lahan yang ada pun  harus dipertahankan. “Apalagi DPRD dan Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Nah, itu yang harus kita sama-sama jaga, supaya tidak terdelusi dengan aktivitas sektor lain, seperti pertambangan dan sebagainya,” terang dia.

Melihat lahan di Kaltim cukup luas, Samsun cukup yakin, dengan dukungan seluruh pihak, rencana pengembangan lahan pada sektor pertanian bisa dilakukan. “Saya sudah sampaikan juga ke pak gubernur, bahwa lahan kita sangat luas. Apalagi yang mau dikembangkan selain pertanian. Lahan kita sangat luas, kita mau buka berapa ribu hektar pun bisa,” pungkas Samsun. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)