DPRD Dukung "Coastal Road" Reza: Tapi Jangan Lupa Infrastruktur Pedalaman Pesisir dan Perbatasan

Minggu, 13 April 2025 1053
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
SAMARINDA. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menginginkan adanya jalan semacam coastal road yang menghubungkan Jembatan 1 (satu) Samarinda menuju Jalan Kapten Soedjono atau Jembatan Achmad Amins (Eks Jembatan Mahkota 2). Jalan ini nantinya akan mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata dan kawasan Selili.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi memberikan komentar terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Pihaknya mendukung adanya pembangunan jalan di atas air itu, apalagi "coastal road" itu jika dirancang dengan matang akan menjadi ikon baru bagi warga Samarinda.

“Kita saling mendukung jika adanya pembangunan coastal road dan flyover ini menjadi semangat inovasi dan keberanian untuk membawa wajah baru bagi daerah. Coastal road, jika dirancang dengan matang, bisa menjadi ikon baru konektivitas Kaltim,” ucap Reza, Kamis (10/4/2025).

Namun di sisi lain, Reza mengingatkan Kaltim masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar, khususnya terkait infrastruktur jalan provinsi yang kondisinya belum merata dan memerlukan perhatian serius.

“Masih banyak ruas jalan provinsi di daerah pedalaman, pesisir, dan perbatasan yang rusak dan membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan maupun peningkatan kualitas. Jalan-jalan inilah yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat, penghubung antar kecamatan, serta akses utama menuju pusat layanan kesehatan dan pendidikan,” ujar Reza.

Ia juga mendorong agar rencana pembangunan berskala besar seperti coastal road dapat diimbangi dengan pemetaan skala prioritas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di daerah. “Jangan sampai pembangunan yang bersifat monumental justru mengalihkan fokus dari kebutuhan dasar yang lebih mendesak,”kata Reza

Reza menekankan, Komisi 3 akan terus melakukan pengawalan proses pembangunan ini agar berjalan dengan baik dan berpihak ke masyarakat.

“Kami siap mengawal proses ini agar setiap program pembangunan tetap berpihak pada rakyat, berimbang antara visi besar dan kebutuhan dasar. Karena pada akhirnya, tujuan utama dari pembangunan adalah menghadirkan kemudahan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” tuturnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)