DPRD dan Pemprov Kaltim Tandatangani Raperda APBD Kaltim 2026

Minggu, 30 November 2025 227
Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim yang digelar Minggu (30/11/2025) malam.
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim yang digelar Minggu (30/11/2025) malam.  

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta Gubernur Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.  

Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penandatanganan Ranperda APBD Kaltim Tahun 2026 merupakan tonggak penting bagi pembangunan daerah.  

"APBD 2026 merupakan instrumen kebijakan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kaltim. Kami di DPRD bersama pemerintah provinsi berkomitmen mendorong pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Hamas sapaan Hasanuddin Mas'ud.  

Hamas juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim dalam mengawal implementasi APBD agar sesuai dengan visi pembangunan daerah.  

"Kami berharap seluruh program yang tertuang dalam APBD dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.  

Dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penetapan Propemperda Tahun 2026. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang telah diusulkan akan segera dibahas bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan skala prioritas.  

“Bapempeda ingin memastikan setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat Kaltim. Karena itu, pembahasan akan dilakukan secara terukur, transparan, dan tetap mengedepankan skala prioritas,” ujar Baharuddin.  
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)