Dorong Reformasi Olahraga di Kaltim, Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltim dan Dispora Kaltim

Senin, 25 Agustus 2025 104
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan olahraga daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (25/8/2025), di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Baba dan Sekretaris Komisi IV M Darlis Pattalongi, serta dihadiri anggota Hartono Basuki, Agus Aras, Fadly Imawan, dan Damayanti. Dalam forum tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah isu krusial yang dinilai menghambat kemajuan prestasi olahraga di Kaltim, mulai dari minimnya regenerasi atlet disabilitas, hingga keterbatasan sarana prasarana pendukung.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyoroti lemahnya perhatian terhadap atlet disabilitas. Ia mendukung Dispora segera menyediakan fasilitas yang inklusif dan memadai, khususnya di Stadion Palaran, Samarinda.

“Kalau kita bicara inklusi, maka fasilitas harus bicara kenyataan. Atlet disabilitas juga miliki kesamaan hak,” tegas Darlis.

Komisi IV juga mengapresiasi rencana Dispora menyusun buku indeks partisipasi olahraga tahun 2025. Namun, mereka menekankan agar data tersebut tidak berhenti di atas meja, melainkan menjadi dasar kebijakan yang menyentuh kebutuhan riil di daerah. Ketua Komisi IV, Baba, menambahkan, “Kita ingin data itu bicara. Jangan hanya jadi laporan tahunan. Harus ada tindak lanjut konkret, termasuk soal sarana dan pembinaan.” Terkait program “Sport Sain” yang meniru pendekatan Korea dalam mendeteksi bakat atlet, Komisi IV mendukung penuh inovasi tersebut, dengan catatan harus melibatkan pelatih lokal dan lembaga pendidikan agar tidak sekadar menjadi proyek teknologi.

Komisi IV menyoroti pengelolaan SKOI yang saat ini berada di bawah Disdikbud. Mereka menilai pembinaan olahraga seharusnya menjadi domain Dispora agar lebih fokus dan terarah. Hal senada disampaikan, Fadly Imawan yang menyoroti merosotnya prestasi cabang sepak bola di SKOI sebagai alarm bahwa sistem pembinaan perlu evaluasi menyeluruh. Ia mendukung adanya satu mata anggaran khusus untuk olahraga, termasuk dana taktis yang fleksibel.

“Olahraga itu bukan hanya soal latihan. Tanpa event, tanpa dukungan anggaran, atlet kita akan kehilangan semangat dan arah,” kata Fadly.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)