Dorong Pemerataan Infrastruktur dan Penguatan SDM

Senin, 20 Oktober 2025 83
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan dan Agus Aras Hadiri HUT ke-26 Kutai Timur

KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mendorong percepatan pemerataan infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan dan Agus Aras saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kutim yang digelar pada Kamis (09/10/25) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kutai Timur ke-26.

 

Mengusung tema “Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing”, rapat tersebut dihadiri sejumlah tokoh daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua Prayunita Utami serta jajaran anggota DPRD Kutim. 

 

Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya momentum usia ke-26 sebagai titik refleksi dan konsolidasi pembangunan.

 

Menurutnya, pemerataan pembangunan harus berorientasi pada keadilan spasial dan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat.

 

"Karena itu, desain pembangunan perlu memadukan kriteria teknis dengan masukan masyarakat setempat. Mekanisme rembug warga dan forum konsultasi publik sebaiknya diintegrasikan sejak tahap perencanaan agar keadilan spasial tercapai dan konflik kepentingan bisa diminimalkan,” terangnya.

 

Sementara itu, Agus Aras menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kutai Timur di bawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Ia menilai progres pembangunan cukup signifikan, namun masih terdapat tantangan yang harus segera ditangani.

 

“Apa yang sudah dijalankan Bupati, tentu kami dukung sepenuhnya. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang perlu terus didorong, terutama dalam hal konektivitas antarwilayah,” ujarnya.

 

Agus Aras juga menyoroti keterbatasan infrastruktur penghubung antar kecamatan serta akses listrik yang belum merata di sejumlah desa.

 

“Hal-hal dasar seperti ini harus segera dibenahi agar masyarakat di seluruh pelosok bisa menikmati pembangunan secara adil,” tutup Agus.

 

Selain refleksi atas perjalanan pembangunan sejak pemekaran Tahun 1999, DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya pembangunan SDM sebagai fondasi kemajuan daerah. Dukungan terhadap pendidikan formal dan nonformal serta pelatihan berbasis industri lokal dinilai krusial untuk mencetak generasi Kutim yang kompetitif.

 

“Kita ingin lahir generasi Kutim yang tangguh, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan zaman,” ucap Agusriansyah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agus Aras turut menyoroti urgensi percepatan pembangunan Pelabuhan Sangatta sebagai proyek strategis yang akan memperkuat konektivitas dan menekan biaya logistik.(hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)