Dorong Optimalisasi Penempatan Alumni PPG untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru

Selasa, 14 Oktober 2025 152
Audiensi Komisi IV DPRD Kaltim dengan Ikatan Alumni PPG Tahap 2 Tahun 2024
Samarinda - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya alam mendorong optimalisasi penempatan alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) calon guru gelombang II Tahun 2024 di wilayah Kaltim. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Ikatan Alumni PPG yang berlangsung di Gedung D lanti III Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/10/2025), sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan mutu pendidikan daerah.
 
Audiensi yang dipimpin langsung Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi didampingi Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, ini turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin, jajaran Disdikbud, PTP Farida, Penelaah Teknis Kebijakan Singgih, serta perwakilan alumni PPG seperti Rahmat Nur, Darin Nabila, Artama Putra, Jeko, Maulana Husin, dan M. Alif.
 
Darlis Pattalongi menuturkan PPG merupakan bagian dari calon guru yang bersertifikasi dan berstandar guru nasional. Oleh sebab itu, guna mendorong optimalisasi penempatan alumni PPG, pihaknya meminta agar ikatan alumni PPG membangun komunikasi aktif dengan Disdikbud Kaltim sebagai langkah strategis koordinatif.
 
“Meminta data rinci dari Ikatan Alumni PPG terkait preferensi dan kualifikasi alumni yang siap mengabdi di Kaltim. Kemudian, data tersebut dikoordinasikan kepada Disdikbud Kaltim untuk disinkronkan dan ditindaklanjuti,”terangnya.
 
Selain itu, Komisi IV juga mendorong Pemprov Kaltim menjadikan alumni PPG sebagai sumber utama pemenuhan tenaga guru melalui jalur meritokrasi atau penghargaan berdasarkan prestasi.
 
Pada kesempatan itu, Fadly Imawan mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu dikaji bersama, yakni pemetaan kebutuhan guru secara rinci dan berbasis data. Penyaluran alumni PPG berdasarkan kebutuhan wilayah, penguatan regulasi agar PPG dapat melakukan pengabdian pada satuan pendidikan, dan pembukaan kembali jalur PPPK yang mengakomodir alumni PPG.
 
Ia meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan kajian tentang kebutuhan guru se-Kaltim, guna memberikan kemudahan dalam distribusi guru pada satu pendidikan.
 
“Sejak lulus PPG, mereka ada yang bekerja sebagai ojek online, mengajar les privat, hingga mengajar di sekolah swasta dan pesatren. Tentu, Sebagian dari profesi itu tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka dapat. Padahal, dengan kemampuan dan kualifikasi mereka sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas SDM di daerah,” terangnya.  
 
Koordinator Alumni PPG Rahmat Nur menyampaikan bahwa sebanyak 241 mahasiswa PPG telah menyatakan preferensi untuk mengabdi di Kalimantan Timur. Namun, tumpang tindih birokrasi  menjadi kendala utama dalam penyaluran tenaga guru. “Kami sudah berkomitmen sejak awal untuk mengabdi di Kaltim, tapi belum ada kejelasan mekanisme penempatan,” ujarnya.
 
“Tidak sedikit lulusan PPG calon guru yang menganggur karena tidak ada kejelasan seleksi CASN kedepan. Padahal, urgensi pemberdayaan PPG adalah memberdayakan kompetensi yang berdampak pada indeks pembangunan manusia di Kaltim, dan mendapatkan guru yang kualitasnya telah diakui oleh pemerintah pusat melalui program prioritas sekolah rakyat,”tuturnya.
 
Plt Kadisdikbud Kaltim Armin menyampaikan bahwa sebaran guru di Kaltim saat ini mencapai 11 ribu orang, dengan kebutuhan yang terus berubah akibat mutasi dan pensiun. “ Alumni PPG telah menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK dan siap ditempatkan di wilayah mana pun sesuai kebutuhan,” katanya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)