Dinilai Menghambat Pembangunan Daerah, Samsun Minta Gubernur Revisi Pergub 49/2020

8 Juni 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejak awal dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim memicu kekhawatiran wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Pasalnya, Pergub Kaltim 49/2020 tersebut dinilai merugikan masyarakat Kaltim dan dinilai menghambat pembangunan.

Kekecewaan datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Menurut dia, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak usulan masyarakat dari daerah pemilihannya (Dapil) tidak dapat diakomodir, karena nilai kebutuhan kurang dari yang ditetapkan, yakni Rp 2,5 miliar per kegiatan.

“Sejak Pergub ini diterbitkan, banyak usulan masyarakat melalui saya, yang kemudian dihapus untuk diganti dengan usulan lain dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar per kegiatan,” ucapnya.

Dikatakan Politisi dari partai PDIP ini, sebagai wakil rakyat dari Dapilnya, Samsun berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan dari warganya.

“Padahal sejak awal, kami telah membantu masyarakat melengkapi syarat yang diminta. Kemudian menginput melalui SIPD Kaltim.Tentu dengan nominal yang beragam, sesuai kebutuhan rakyat di Kaltim,” katanya.

Namun, karena Pergub 49/2020, akhirnya lanjut anggota DPRD Dapil Kukar ini, proses realisasi mewujudkan harapan warga menjadi terhambat, bahkan tidak dapat terlaksana. Untuk itu, Samsun berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat merevisi Pergub tersebut. “Lagi-lagi karena Pergub 49 ini, semua jadi sulit dan menghambat pembangunan di daerah. Kami meminta kepada Gubernur, segera merevisinya, karena sejatinya peraturan harus memberikan keberpihakan pada rakyat dan daerah,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)