Dihadiri Warga Kembang Janggut, Reza Fachlevi Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak

28 September 2021

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara
Kukar.Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Minggu (26/9).

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan DPRD Kaltim bersama Pemprov memiliki tanggungjawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, khususnya retribusi pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.

"Inilah yang perlu diketahui masyarakat bahwa dari pajak kendaraan bermotor yang mereka bayar itu nantinya untuk menunjang pembangunan daerahnya" kata Reza.

Ia menjelaskan ada lima retribusi pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Oleh karena itu, Politisi muda Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar masyarakat patuh dan tertib dalam membayar pajak. Sehingga pembangunan yang masyarakat inginkan bisa terealisasikan dari hasil pajak yang mereka bayar.

Dirinya pun menyayangkan masih banyaknya dijumpai kendaraan berpelat luar daerah seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi yang hilir-mudik di Benua Etam sebutan Kaltim. Terutama kendaraan perusahaan- perusahaan.

"Tentu ini sangat disayangkan. Mereka menggunakan infrastruktur pembangunan di Kaltim. Tetapi menyetor pajak ke daerah lainnya. Ini yang perlu diketahui masyarakat luas." terangnya.

Hadir dalam Sosper ini, Kepala Desa Kembang Janggut Yadi menuturkan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tentu, ini menjadi informasi yang berkualitas dan patut disebarluaskan ke masyarakat. Apalagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat dari luar daerah.

Sosialisasi ini pun turut menghadirikan Kepala Seksi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Purwanto, serta forkopimda Desa Kembang Janggut. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)