Dihadiri Warga Kembang Janggut, Reza Fachlevi Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak

Selasa, 28 September 2021 164
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara
Kukar.Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Minggu (26/9).

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan DPRD Kaltim bersama Pemprov memiliki tanggungjawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, khususnya retribusi pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.

"Inilah yang perlu diketahui masyarakat bahwa dari pajak kendaraan bermotor yang mereka bayar itu nantinya untuk menunjang pembangunan daerahnya" kata Reza.

Ia menjelaskan ada lima retribusi pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Oleh karena itu, Politisi muda Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar masyarakat patuh dan tertib dalam membayar pajak. Sehingga pembangunan yang masyarakat inginkan bisa terealisasikan dari hasil pajak yang mereka bayar.

Dirinya pun menyayangkan masih banyaknya dijumpai kendaraan berpelat luar daerah seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi yang hilir-mudik di Benua Etam sebutan Kaltim. Terutama kendaraan perusahaan- perusahaan.

"Tentu ini sangat disayangkan. Mereka menggunakan infrastruktur pembangunan di Kaltim. Tetapi menyetor pajak ke daerah lainnya. Ini yang perlu diketahui masyarakat luas." terangnya.

Hadir dalam Sosper ini, Kepala Desa Kembang Janggut Yadi menuturkan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tentu, ini menjadi informasi yang berkualitas dan patut disebarluaskan ke masyarakat. Apalagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat dari luar daerah.

Sosialisasi ini pun turut menghadirikan Kepala Seksi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Purwanto, serta forkopimda Desa Kembang Janggut. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)