Di Hari Kemerdekaan, Pusat Harus Perhatikan Kebutuhan Vaksin di Kaltim

18 Agustus 2021

: Wakil DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai usai mengikuti Upacara HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021)
SAMARINDA. Wakil DPRD Kaltim Seno Aji berharap di Hari Kemerdekaan RI ke-76 agar pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan masalah vaksin untuk Kaltim. “Harapan di hari kemerdekaan ini agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Kami di legislatif juga berharap pemerintah pusat lebih memperhatikan masalah vaksin untuk Kaltim,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Selasa (17/8/2021).

Pasalnya, saat ini masyarakat yang memperoleh vaksin baru sekitar 20 persen dari 3,7 juta keseluruhan penduduk Kaltim. “Itulah mengapa Kaltim disoroti mendapat rapot merah, kenyataannya pemerintah pusat sendiri tidak memberikan perhatian khusus untuk vaksin,” jelasnya.

Disinggung terkait sejumlah vaksin Sinovac dan Moderna yang baru-baru ini datang tidak sampai 10 ribu vial, Seno merasa bahwa vaksin yang datang ini sangat kurang untuk penduduk Kaltim. “Kita berharap vaksin yang datang lebih banyak lagi buat masyarakat, karena dari 20 persen itu kan masih butuh jutaan vaksin untuk Kaltim. Jadi sangat kurang,” tegasnya.

Oleh sebab itu, unsur pimpinan legislatif sangat mendukung sepenuhnya Pemprov Kaltim mendorong pemerintah pusat agar secepatnya memberi lebih banyak vaksin kepada masyarakat Kaltim. “Mudah-mudahan dengan 17 Agustus ini kita bisa menjadi lebih baik lagi. Sesuai slogannya Kaltim Berdaulat,” paparnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa pihaknya sudah mendistribusikan vaksin tersebut kepada kabupaten/kota di Kaltim. “Jadi tidak ada lagi tawar menawar tidak ada vaksin,” ujarnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)