Di Hari Kemerdekaan, Pusat Harus Perhatikan Kebutuhan Vaksin di Kaltim

Rabu, 18 Agustus 2021 33
: Wakil DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai usai mengikuti Upacara HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021)
SAMARINDA. Wakil DPRD Kaltim Seno Aji berharap di Hari Kemerdekaan RI ke-76 agar pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan masalah vaksin untuk Kaltim. “Harapan di hari kemerdekaan ini agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Kami di legislatif juga berharap pemerintah pusat lebih memperhatikan masalah vaksin untuk Kaltim,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Selasa (17/8/2021).

Pasalnya, saat ini masyarakat yang memperoleh vaksin baru sekitar 20 persen dari 3,7 juta keseluruhan penduduk Kaltim. “Itulah mengapa Kaltim disoroti mendapat rapot merah, kenyataannya pemerintah pusat sendiri tidak memberikan perhatian khusus untuk vaksin,” jelasnya.

Disinggung terkait sejumlah vaksin Sinovac dan Moderna yang baru-baru ini datang tidak sampai 10 ribu vial, Seno merasa bahwa vaksin yang datang ini sangat kurang untuk penduduk Kaltim. “Kita berharap vaksin yang datang lebih banyak lagi buat masyarakat, karena dari 20 persen itu kan masih butuh jutaan vaksin untuk Kaltim. Jadi sangat kurang,” tegasnya.

Oleh sebab itu, unsur pimpinan legislatif sangat mendukung sepenuhnya Pemprov Kaltim mendorong pemerintah pusat agar secepatnya memberi lebih banyak vaksin kepada masyarakat Kaltim. “Mudah-mudahan dengan 17 Agustus ini kita bisa menjadi lebih baik lagi. Sesuai slogannya Kaltim Berdaulat,” paparnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa pihaknya sudah mendistribusikan vaksin tersebut kepada kabupaten/kota di Kaltim. “Jadi tidak ada lagi tawar menawar tidak ada vaksin,” ujarnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)