Dewan Imbau Manfaat Vaksinasi Pada Masyarakat

Senin, 11 Oktober 2021 101
Jawad Sirajuddin
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengimbau kepada masyarakat Kaltim agar tetap terus berpartisipasi dalam melaksanakan vaksin baik bagi diri pribadi maupun keluarga terdekat agar mendapatkan herd immunity.

Ia menjelaskan, herd immunity atau kekebalan kelompok adalah keadaan ketika masyarakat sudah imun (kebal) terhadap penyakit menular. “Bila sebagian besar orang sudah imun, maka penyebaran penyakit semakin kecil, sehingga efek yang ditimbulkannya pun tidak akan separah kondisi awal,” jelasnya.
Menurutnya, mengejar herd immunity juga berarti akan melindungi kelompok rentan yang tak bisa divaksin, misalnya karena kondisi kesehatan seperti alergi terhadap vaksin. “Jadi, vaksin covid 19 tak sebatas melindungi diri kita sendiri, tapi juga secara tak langsung menyelamatkan mereka yang kondisinya rentan,” ujarnya.
Politikus PAN ini juga menyampaikan bahwa manfaat vaksinasi kepada masyarakat tidak hanya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid 19, namun juga mendorong terbentuknya herd immunity, dan bisa meminimalkan dampak ekonomi dan sosial. “Vaksin covid 19 ini memberi banyak manfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi banyak orang. Oleh sebab itu, meskipun banyak beredar isu-isu seputar vaksin yang belum jelas kebenarannya, saya mengajak kepada masyarakat Kaltim untuk tidak ragu atau takut menjalani vaksinasi,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)