Dewan Imbau Disiplin Terapkan Gerakan 5M

Senin, 2 Agustus 2021 96
Safuad dan foto gerakan 5M
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Safuad mengimbau kepada masyarakat Kaltim untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan tetap selalu melaksanakan gerakan 5M Covid-19 dengan baik yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini belum berakhir, protokol kesehatan gerakan 5M Covid-19 harus terus diterapkan untuk mencegah dan menghambat penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat. "Selama masa pandemi ini, kita perlu menerapkan prokes 5M karena tidak cukup lagi hanya dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak juga perlunya mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan ," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia pun berharap masyarakat selalu menjaga pola hidup sehat, agar mampu menangkal virus corona ini. Sebab, menurutnya penularan Covid-19 ini bisa menyerang siapa saja dan tidak pilih-pilih. "Disisi lain, sakit ini tidak pilih-pilih, tetapi bagaimana pola hidup yang sehat, itu menjadi tameng utama dalam menangkal pandemi Covid-19 ini," ujar wakil rakyat dari dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau ini.

Menurutnya, masih banyak masyarakat  yang melanggar bahkan belum tahu dengan protokol kesehatan terbaru yaitu gerakan 5M Covid-19 ini. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dibuat pemerintah guna memerangi virus corona yang tampak semakin ganas dari hari ke hari. “Gerakan 5M Covid-19 tetap harus dilaksanakan, sekalipun vaksin virus corona sudah mulai diedarkan. Dengan demikian, pandemi bisa segera usai dan kehidupan bisa kembali normal,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)