Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

7 Juni 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 19 di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/6).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 19 masa sidang 2022 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi - fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/6).

Dalam rapat yang digelar secara langsung dan virtual tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Kepala Bappeda Kaltim Muhammad Aswin yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Muhammad Samsun, sebagaimana diketahui bersama pada Rapat Raripurna ke - 18, pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 lalu, Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, telah menyampaikan nota keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Agenda pokok rapat paripurna kita pada hari ini yaitu pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” ujar Samsun.

Sebanyak delapan Fraksi menyampaikan pandangan umumnya pertama dibacakan oleh Salehuddin dari Fraksi Golkar dilanjut Eddy Sunardi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan lalu Akmed Reza Fachlevi dari Fraksi Gerindra, Sukmawati dari Fraksi PAN, Jahiddin dari Fraksi PKB, Mimi Meriami Br Pane dari Fraksi PPP, Fitri Maisyaroh dari Fraksi PKS, dan terakhir Ismail dari Fraksi Demokrat Nasdem.

Kemudian pimpinan rapat diambil alih Seno Aji, ia mengatakan, tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib, yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Kaltim atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya.

“Tahapan selanjutnya yaitu tanggapan dan jawaban Gubernur Kaltim yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkas Seno Aji. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)