Damayanti Ingatkan Generasi Muda Tak Larut dalam Kemudahan Teknologi

Rabu, 4 Juni 2025 83
Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim, Damayanti
SAMARINDA. Di tengah derasnya arus digital yang mengubah wajah peradaban, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, angkat suara. Ia tidak sekadar menyampaikan kekhawatiran, tetapi juga menyerukan perlawanan agar generasi muda tidak larut dalam kemudahan teknologi dan lupa akan semangat belajar yang hakiki.

Damayanti menyampaikan pesan yang kuat namun reflektif. Ia mengamati bahwa gairah belajar di kalangan generasi muda kian merosot, dan salah satu penyebabnya adalah penggunaan teknologi digital yang cenderung tanpa kendali. “Teknologi seharusnya menjadi alat bantu untuk maju. Tapi kalau digunakan hanya untuk bersantai sambil rebahan, menonton tanpa henti, maka kita sedang menggali jurang kemunduran,” ucapnya.

Ia menilai, kehadiran teknologi yang semestinya memudahkan dan mempercepat proses belajar, justru kerap disalahgunakan untuk kegiatan yang bersifat pasif dan konsumtif. Fenomena remaja yang lebih akrab dengan tren viral ketimbang bahan bacaan menjadi cermin dari krisis orientasi yang perlu segera dibenahi.

Lebih dari sekadar kritik, Damayanti membawa pesan pembangunan karakter. Menurutnya, sepuluh tahun ke depan, estafet kepemimpinan bangsa akan berpindah ke tangan mereka yang kini masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Karena itu, ia mendorong generasi muda untuk tidak hanya menjadi penonton dari gemuruh dunia maya, tetapi pelaku yang membentuk masa depan dengan tekad dan kerja keras. “Generasi ini harus sadar, bahwa mereka tidak punya waktu untuk bermalas-malasan. Masa depan Indonesia bergantung pada kualitas moral dan intelektual anak mudanya hari ini,” ujarnya.

Damayanti juga menyoroti tantangan yang lebih sulit namun tak kalah serius yaitu pengaruh budaya asing yang menyusup lewat media digital. Ia menekankan pentingnya kemampuan untuk menyaring informasi, menjaga identitas kebangsaan, dan memperkuat daya nalar kritis. “Bukan berarti kita menolak pengaruh luar. Tapi kita harus cerdas. Harus punya filter. Jangan semua yang viral langsung ditelan mentah-mentah,” tambahnya.

Menurutnya, peningkatan literasi menjadi langkah awal yang paling konkret. Budaya membaca, berdiskusi, dan menulis, yang kini mulai tergeser oleh budaya menonton, harus dihidupkan kembali. Damayanti meyakini, hanya dengan memperluas wawasan dan menjaga semangat belajar, generasi muda dapat menjadi pemimpin yang visioner.

Ketua Fraksi PKB itu menutup pesannya dengan sebuah ajakan yang lugas, namun menyimpan tuntutan besar agar generasi muda jangan hanya mengikuti arus, tetapi berani menjadi arus. “Jadilah generasi yang mampu menentukan arah. Mulailah dari sekarang. Bangun niat, kuatkan karakter, dan bentuk tekad untuk memimpin. Jangan tunggu nanti,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)