Cenderung Kondusif, Kaltim Peringkat 5 Provinsi Rawan Gangguan Pemilu

Rabu, 20 November 2024 189
SINERGI : Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu, Fahrizal Fahmi Hasibuan, serta lainnya pada Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kedua dalam rangka Persiapan dan Pasca Pemilihan Tahun 2024
SAMARINDA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilu dan pemilihan serentak 2024. Hasilnya, Kaltim menduduki peringkat lima besar sebagai provinsi rawan gangguan pemilu Tahun 2024.

Diatas Kaltim, Provinsi Jawa Barat yang menduduki posisi ke empat, Maluku Utara dan Sulawesi Utara posisi tiga dan dua, sedangkan Provinsi DKI Jakarta posisi pertama.

Padahal, sepanjang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Kaltim tergolong cukup kondusif baik pemilihan umum, legislatif, presiden, hingga pemilihan kepala daerah. Lalu apa yang menjadi indikator IKP tersebut ?.

Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menjelaskan yang menjadi dasar penilai dimaksud besar kemungkinan karena di Kaltim calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi politik Pilkada Tahun 2024 hanya dua pasangan calon.

“Dinilai rawan, kalau menurut saya itu karena calonnya hanya dua, dan keduanya berkompetisi dengan baik dan semaksimal mungkin. Sedangkan Jakarta kenapa peringkat pertama karena calonnya (kepala daerah) ada tiga dan juga berjuang dengan maksimal,” jelas Sigit Wibowo saat hadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kedua dalam rangka Persiapan dan Pasca Pemilihan Tahun 2024 di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (20/11/2024).

Selain itu, penduduk Kaltim yang heterogen juga menjadi salah satu indikator yang mendasari Kaltim menjadi provinsi rawan gangguan pemilu. “Semua suku ada di Kaltim, semuanya hidup dengan damai,”tuturnya.

Kendati demikian, menurutnya seluruh warga Kaltim harus optimis bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan lancar, tertib, dan kondusif sebab berdasarkan pelaksanaan pemilu di Kaltim cenderung aman.

Politikus PAN itu menghimbau seluruh pihak agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan, mengedepankan kepentingan Kaltim secara umum karena menjaga kondusifitas kemanan Pilkada bukan hanya tanggungjawab pihak kemanan dan penyelenggara pemilu saja tetapi semua orang.

Terlepas dari itu semua, Ia mengaku memberikan apresiasi kepada KPU Kaltim dan Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu atas pelaksanaan kegiatan pada Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kedua dalam rangka Persiapan dan Pasca Pemilihan Tahun 2024.

Menurutnya, kegiatan yang dihadiri ratusan orang tersebut bertujuan guna meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. Hal ini didasarkan pada angka partisipasi pemilih yang masih rendah untuk pilkada, sehingga diharapkan 27 November mendatang angka partisipasi pemilih di Kaltim ditarget mencapai 77,5 persen.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)