Buka Tournamen Catur Se-Kabupaten Kutai Kartanegara

Kamis, 28 November 2024 244
Akhmed Reza Fachlevi Ajak Siswa dan Siswi Berlatih dan Ikuti Kejuaraan

KUTAI KARTANEGARA. Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menghadiri pembukaan Tournamen Catur dan Lomba Tari Tingkat SMA dan SMK Se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, di Gedung Putri Karang Melenu Tenggarong, Kamis (28/11).

 

Akhmed Reza Fachlevi selaku Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kaltim membuka secara resmi turnamen ini. Ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III atasterselenggaranya Tournamen Catur.

 

“Lomba catur ini sangat potensial dan digemari oleh banyak orang, baik itu dari usia dini sampai dewasa, baik di tingkat RT, di Desa, di Kelurahan dan Kecamatan maupun di Kota-Kota besar bahkan di Internasional pun ada lomba catur,” tuturnya.

 

Dikatakan Akhmed Reza Fachlevi, pada PON XXI 2024 yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utaralalu, Kaltim berhasil mendapatkan satu medali emas dan perunggu yang diraih oleh Atlet andalan Kaltim yang juga mewakili Indonesia di Sea Games.

 

“Ini merupakan salah satu bukti bahwa atlet Kaltim mampu bertanding, baik di kancah Nasional maupun Internasional,” ujarnya. 

 

Ia berharap turnamen ini dapat dimanfaatkan oleh para Siswa dan Siswi berlatih untuk persiapan yang akan datang. “Karena jika ada juara, maka akan kita undang untuk mengikuti Kejuaraan Daerah dan KejuaraanNasional yang akan dilaksanakan oleh Percasi Kaltim,” lanjutnya.

 

“Semoga Tournamen ini menjadi jalan bagi para siswa dansiswi yang dulunya tidak bisa masuk Kejuaraan Nasional,Kejuaraan Daerah, Kejuaraan Internasional dengan adanya Percasi Kaltim, maka kesempatan untuk bermain di Level Nasional maupun Internasional akan terbuka dengan lebar,” harapnya.

Ia juga mengatakan, kedepannya juga akan menyeleksi pemain yang bagus dan berpotensi, kemudian akan didaftarkan ke dalam Database yang dibuat oleh Percasi Kaltim.

 

“Selamat bertanding dan jaga Sportivitas, Semogakegiatan ini bisa berlangsung di setiap tahun, DPRD Kaltim akan terus mensupport melalui Dinas Pendidikan Kaltim,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)