BK DPRD Kaltim Gelar BK Award 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 251
MALAM PENGANUGERAHAN : Badan Kehormantan (BK) DPRD Kaltim menggelar BK Award 2023 di Hotel Platinum, Sabtu (30/9) malam.

BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk pertama kalinya menggelar Malam Penganugerahan Badan Kehormatan atau BK Award 2023 di Platinum Hotel Balikpapan, Sabtu (30/9/2023) malam. BK Award 2023 diberikan kepada anggota dan unsur Pimpinan DPRD Kaltim.

Ada beberapa kategori BK Award 2023 yang diberikan BK DPRD Kaltim, yakni mulai kategori kepercayaan masyarakat, keterwakilan fraksi, Pimpinan Dewan terbaik, hingga kategori Anggota Terbaik menurut penilaian BK DPRD Kaltim.

Mengambil tema "Menjaga Integritas Menumbuhkan Kepercayaan Publik", BK Award merupakan apresiasi kepada para Anggota DPRD Kaltim atas dedikasinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Ketua BK DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan program BK Award akan terus dilanjutkan ditahun berikutnya. “Ini kan merupakan salah satu program DPRD Kaltim, khususnya di BK. Ini merupakan BK Award yang pertama dilaksanakan,” ujarnya

Karena masih yang pertama, tentu menurut dia masih ada kekurangan-kekurangan yang butuh penyempurnaan, baik dalam sistem penilaian maupun dalam sistem penyelenggaraannya itu sendiri. “Oleh karena itu, kedepannya tentu kita akan melakukannya lebih baik lagi. Tapi saya pikir apa yang dihasilkan oleh tim BK Award ini, itu merupakan sesuatu yang sudah bagus. Tinggal kita tingkatkan lagi,” jelas Sutomo Jabir.

Tim penilai BK Award sendiri terdiri dari 6 tenaga ahli DPRD, 3 staf tenaga DPRD dibantu Kabag Sekretariat DPRD, dan terdapat 55 anggota DPRD Kaltim yang dinilai dari segala aspek. Tim penilai menyiapkan data, melakukan interview, rekapitulasi absensi setiap rapat hingga menelusuri media online dan cetak terkait track record para wakil rakyat tersebut. “Penilainya dari masa sidang III tahun 2022 hingga sidang II 2023. Jadi 3 masa sidang selama satu tahun,” ujar Politisi PKB ini.
Tim BK Award ini kata dia dalam melakukan penilaian bekerja secara independen, tanpa diketahui. “Hasilnya mereka rapatkan, setelah ada hasil baru disampaikan kepada kami sebagai anggota BK," bebernya.

Khusus untuk kategori persepsi masyarakat, tim penilai menelusuri melalui pemberiataan media, bahkan berkerja sama dengan tiga media besar di Kaltim. Tiga media tersebut adalah Tribun Kaltim, Kaltim Post, dan Koran Kaltim. “Tadinya kita banyak alternatif, seperti melibatkan tokoh, media, tokoh agama, budayawan, dan lainnya. Namun, kita belum bisa ke arah sana mengingat ini menjelang momen politik. Jangan sampai tokoh yang dipilih ada afiliasi dengan anggota atau partai tertentu," jelasnya.

“Setelah melalui penilaian dan seleksi ketat, terpilih beberapa wakil rakyat yang mendapatkan penghargaan atau apresiasi dengan berbagai kategori BK Award,” tandasnya. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)