Berupaya Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal dalam Persaingan di IKN Melalui Raperda

19 Maret 2024

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA. Keberadaan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dianggap sebagai kelas 2 atau kurang kompetitif. Kondisi ini melatarbelakangi DPRD Provinsi tersebut mengusulkan Rapaerda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Lokal. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke–4 DPRD Kaltim masa sidang 2024 di Gedung Utama B Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat (15/3/2024).

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa raperda yang nantinya jadi perda tersebut dibutuhkan untuk mempersiapkan penyerapan tenaga kerja local secara maksimal. Apalagi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlangsung. Selain itu, operasionalnya mulai dijalankan secara bertahap tahun ini. Nantinya, setelah perda disahkan dapat menghindari kurang kompetitifnya tenaga kerja lokal. “Contohnya, perguruan tinggi kita kan belum unggul, masih Strata 2. Maka, perlu dibuatkan perda untuk melindungi tenaga kerja lokal,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.

Selain tentang tenaga kerja lokal, satu Raperda Inisiatif lain DPRD Kaltim adalah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan nota penjelasan empat raperda usulannya. Pertama, tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kemudian, tentang Perubahan Jenis Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT SKS (Perseroda).

Selain itu, Raperda tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim serta Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim. Lebih lanjut Hasanuddin juga memberikan tanggapan terkait empat raperda pemprov yang banjir protes dan interupsi dari anggota dewan, terutama dari Komisi II. “Kalau saya liat skemanya kan harusnya ada pertemuan dengan komisi yang membidangi hal tersebut, tapi ini kan tidak ada,” ungkap Hamas. “Tiba-tiba masuk keparipurna. Kita juga sempat kaget dan Komisi II mengajukan interupsi untuk ditahan dulu sampai ada pertemuan,” lanjutnya.

Mengenai PT SKS, Hamas menjelaskan PT Sylva Kaltim Sejahtera, masih memiliki utang. “Jadi perlu untuk dilakukan audit dan Ditjen, apakah siap untuk diubah menjadi Perseroda,” papar Hasanuddin Mas’ud.

Ditambahkannya, pertemuan untuk membahas usulan raperda dari Pemprov Kaltim diagendakan kembali dalam waktu dekat. Harapannya, tatap muka antara pihak Perusda dan Komisi II DPRD Kaltim dapat berlangsung sebelum 25 Maret 2024. “Nanti Komisi II bisa bertanya banyak dengan Perusda yang ada,” tegas Hamas. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)