Bertolak Dari VVIP Room Bandara SAMS, Samsun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Ke Lung Anai

24 November 2024

DAMPINGI : Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun turut serta mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di VVIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Minggu (24/11).
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun ikut serta mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam rangka kunjungan kerja dan audiensi bersama PT Mutigo.

Tepat pukul 12.50 wita, rombongan Pj Gubernur bertolak dari VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Minggu, (24/11) dengan menggunakan helikopter menuju Rumah Cokelat Lung Anai Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara.

Kemudian, tepat pukul 15.59 wita rombongan telah tiba di VVIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan usai melakukan audiensi di Lung Anai.

Muhammad Samsun pada kesempatan itu mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah ke Desa Lung Anai yang merupakan desa budaya dari masyarakat adat Dayak. “Mereka memproduksi kakao (cokelat). Cokelatnya  hasilnya bagus dan kemudian ada industri pengolahan disana,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kunjungan ini juga membawa investor atau eksportir produk-produk Indonesia yang akan di ekspor ke berbagai negara Eropa. “Produk-produk Indonesia akan di ekspor ke Polandia, Swedia, juga Rusia,” sebut Samsun yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim ini.

Ia berharap agar hasil olahan masyarakat di Lung Anai bisa di konekkan dengan pasar yang ada di luar negeri dan nama dari produk tersebut, lanjutnya, diberi nama Cokelat LA. “Sehingga harapannya, tentunya bisa meningkatkan harga, bisa meningkatkan pendapatan industri cokelat disana dan mensejahterakan petani kakao disana,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)