Berkunjung ke Kemendagri RI, Pansus P3TKL Lakukan Konsultasi Akhir

14 Agustus 2024

Pansus P3TKL Saat Melakukan Konsultasi Akhir di Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Kamis (14/08).

JAKARTA. Dalam rangka konsultasi akhir terkait hasil uji publik Ranperda Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Penyelenggaraan Ketenagakerjaan), Pansus pembahas Ranperda Tentang P3TKL Prov. Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Kamis (14/08).

 

Kunjungan Pansus P3TKL dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.

 

Hadir pula sejumlah Anggota Pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta, turut hadir Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim.

 

M. Udin mengatakan, untuk pertemuan kali ini mengharapkan adanya masukan ataupun saran mengingat akan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD Kaltim Tahun 2019-2024. 

 

“Sehingga pada akhir agustus sudah bisa disahkan, dan ini menjadi produk terakhir pada masa jabatan 2019-2024,” tuturnya.

 

Dari hasil pertemuan, politisi Golkar ini mengatakan, bahwa ada beberapa masukan berkaitan dengan perbaikan pasal-pasal.

 

Kemudian, untuk percepatan menjadi Perda, Pansus P3TKL diminta dalam minggu ini untuk proses penginputan ke dalam aplikasi E-Perda.

 

Aplikasi e-Perda sendiri bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.

 

Ia berharap bahwa Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi suatu produk untuk tenaga kerja yang ada di Kaltim. 


“Terutama berkaitan dengan tenaga kerja lokal, sehingga tenaga kerja lokal bisa diperdayakan dengan adanya perda ini,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)