Berikan Kenyamanan dan Tingkatkan Daya Saing, Produk Makanan Perlu Sertifikasi Halal

Kamis, 19 Mei 2022 124
Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim Muhammad Adam menghadiri acara rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam menghimbau guna memberikan rasa nyaman ditengah masyarakat maka penting bagi pelaku usaha makanan untuk mendaftarkan produknya ke lembaga sertifikasi halal.

Hal tersebut dikatakan Adam saat menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan evaluasi serta penguatan tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis Kaltim, Rabu (18/5).

Pada acara yang diselenggarakan Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI dan Pemprov Kaltim tersebut Ia menuturkan sebagai negara mayoritas muslim Indonesia menjadi salah satu tujuan berbagai negara dalam mendistribusikan produk makanannya.

Khususnya Kaltim, sebagai daerah yang kedepannya menjadi pusat ibukota negara jaminan produk halal tentu menjadi bagian penting yang harus diseriusi bersama sebab pertumbuhan perekonomian akan lebih berkembang pesat.

“Sebagai mana yang disampaikan BPJPH bahwa jaminan ketersediaan produk makanan yang halal dan higienis berdampak besar terhadap kenyamanan bersama tidak hanya warga lokal saja tetapi para investor dan wisatawan,”ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada UMKM dan restroran serta rumah pemotongan hewan agar bersertifikasi halal. Ini dimaksudkan agar pelaku usaha khususnya lokal dapat bersaing ditengah gempuran produk luar.

“Disamping terus berinovasi, sertifikasi halal juga bagian penting yang tidak boleh ditinggal. Terlebih biaya dalam pengurusan terus diturunkan tiap tahunnya dan bagi UMKM mendapatkan subsidi dari pemerintah,” katanya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)