Beberapa Kabupaten di Kaltim Butuh Perhatian Serius Terkait Listrik

Kamis, 11 November 2021 58
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK  smengatakan bahwa beberapa kabupaten di Kaltim masih memerlukan perhatian pemerintah terkait aliran listrik. Ia membenarkan bahwa ada listrik yang hanya bertahan hanya 12 jam saja, namun setelah diperjuangkan menjadi 24 jam dialiri listrik. Contohnya saja seperti di Kecamatan Biduk-biduk Kabupaten Berau. “Kemarin kita perjuangkan. Listrik ini kan domainnya PLN, kalau di Maratua itu sekarang sudah 12 jam. Mudah-mudahan bisa kita tingkatkan menjadi 24 jam,” ungkapnya.

Koordinasi dari DPRD ke pemerintah terkait listrik ini dilakukan secara langsung. Makmur membeberkan bahwa ada beberapa daerah di Kaltim yang aspirasinya sudah masuk ke pemerintah, bahkan telah dipenuhi. “Sebenarnya kan ada 3 lokasi. Kutim itu ada 2 daerah, sedangkan Berau ada 1 daerah yang belum dialiri listrik sama sekali. Di Berau ini selain Maratua, memang ada yang jangkauannya cukup jauh. Alhamdulillah begitu kita lobi 3 daerah ini listriknya sudah jalan,” jelasnya.

Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa harus ada perbaikan terhadap tiang-tiang utama yang dibutuhkan untuk koneksi antara kecamatan yang satu dengan lainnya. “Kalau tidak diperbaiki tiang-tiang penyangga akan terjadi losses. Oleh sebab itu, tidak semua sistem pelistrikan ada di kecamatan. Mungkin ada 1 kecamatan yang terkoneksi dengan kecamatan lain, karena kita memahami keterbatasan operasionalnya. Nah ini yang akan diupayakan PLN, tapi pada dasarnya PLN sedang berupaya semaksimal mungkin,” terangnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)