Bebaskan IKN dari Banjir, Samsun : Wilayah Penyangga Juga Harus Bebas Banjir

Rabu, 20 April 2022 388
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Pembangunan IKN Nusantara sempat dikhawatirkan akan membawa dampak pada lingkungan, diantaranya banjir. Lantaran banyaknya luasan hutan yang terpaksa diubah menjadi perkotaan. Pasalnya, saat ini saja, ketika pembangunan IKN Nusantara baru akan dimulai, nyaris di seluruh wilayah penyangga sudah kebanjiran, terutama ketika musim hujan dan air pasang. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengakui banjir yang terjadi saat ini mulai dialami seluruh wilayah di Kaltim.

Khusus di wilayah pemilihan, yakni Kabupaten Kukar, banjir seperti sudah menjadi langganan di tiga kecamatan yang berdampingan dengan IKN Nusantara, yakni Semoi, Sepaku dan Senoni. “Memang sekarang bukan di kawasan KKP (kawasan konservasi perairan, red) banjir, tapi di daerah yang sudah di huni oleh masyarakat juga banjir. Padahal, seperti Sepaku, Semoi dan Senoni itu mungkin akan menjadi daerah penyangga pengembangan, tapi yang terjadi sekarang memang seperti itu,” ucapnya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun radio lokal.

Politisi dari partai PDIP ini menyebut, penyebab banjir di Kaltim, khususnya di Kukar karena terjadinya kerusakan alam, lantaran maraknya aktivitas pertambangan yang dilakukan secara liar dan sporadis. “Semua ini terjadi karena kerusakan alam, kerusakan lingkungan, karena daerah itu banyak ditambang. Kalau kita lihat dari ketinggian, sudah tidak ada lagi penyangga, banyak daerah gundul, seperti di Samboja,” katanya.

Dirinya pun mengingat kan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait pembangunan IKN Nusantara, bahwa kondisi sungai di Kaltim memiliki keunikan dan ciri khas. Dimana, beberapa sungai yang menjadi penadah air ketika musim penghujan, tapi tidak ada sumber tanah yang cukup. Sehingga untuk pembangunan IKN, Samsun berharap kondisi itu dijadikan antisipasi. “Kita perlu perhatikan cirinya (sungai di Kaltim, red). Karena, ketika hujan, debit air naik luar biasa sehingga banjir. Tapi kalau kemarau tiba ikut kering, ini ciri-ciri sungai di Kaltim,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Samsun, dirinya melihat banyak upaya yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan banjir di IKN Nusantara. Dirinya pun meminta kepada pemerintah, agar juga tidak melupakan daerah penyangga IKN. “Saya lihat ada upaya pemerintah menyiapkan penanggulangan banjir, sudah ada pembangunan waduk di kawasan tersebut. Tapi, masyarakat berharap, bukan hanya kawasan inti IKN yang bebas banjir, tapi penyangga bisa ikut menikmati pembangunan IKN tanpa banjir. Kan tidak lucu, kalau IKN bebas banjir, sedang penyangganya kebanjiran, tidak akan bisa diakses juga,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)