Bapemperda Terima Usulan Pemprov Kaltim tentangRanperda RPJP Daerah

Kamis, 1 Februari 2024 106
Rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kamis (1/2/2024)
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.

Ketua Bapemperda Rusman Ya’qub menjelaskan usulan agar dimasukannya tambahan satu ranperda di luar program legislasi daerah 2024 yang telah ditetapkan tersebut disampaikan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Untuk itu, sesuai mekanisme Propemperda akan melaporkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati. “Pada rapat Banmus nanti akan dimasukan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat,”kata Rusman usai pimpin rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kamis (1/2/2024).

Seperti diketahui, RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang berisikan RPJP Nasional untuk Tahun 2005-2025.

Pada rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum tersebut, Rusman menjelaskan pihaknya juga membahas tentang penjadwalan pembahasan ranperda. Dari total sebelas ranperda yang ditetapkan akan dibahas di tahun ini, kemudian dibagi dalam tiga triwulan. Untuk triwulan pertama 2024 ada empat ranperda, dua inisiatif DPRD dan dua inisiatif Pemprov Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa guna memaksimalkan pembahasan maka Bapemperda membuat trobosan berupa satu pansus membahas tiga rancangan peraturan daerah. Seperti Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, yakni Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan.

“Pembahasan tiga Ranperda oleh satu pansus dikarenakan secara substantif sama yaitu tentang perubahan badan hukum. Sehingga apabila dipisah atau dibahas masing-masing pansus menjadi kurang efesien dari segi waktu dan lainnya,”terangnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)