Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim dan Bapemperda Award 2023

Kamis, 7 September 2023 172
Rapat Koordinasi Bapemperda se-Kalimantan Timur dan Bapemperda Award 2023, Selasa (05/09) di Sheraton Hotel & Tower, Surabaya
SURABAYA. Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang diketuai Rusman Ya’qub melaksanakan Rapat Koordinasi Bapemperda se-Kalimantan Timur dan Bapemperda Award 2023, Selasa (05/09) di Sheraton Hotel & Tower, Surabaya.

Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pembentukan Perda Di Tahun Politik Melalui Perencanaan Penyusunan Propemperda Tahun 2024”, dengan menghadirkan narasumber berkompeten diantaranya Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung.

Rapat koordinasi ini diterangkan Rusman, sebagai relaksasi mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik sekaligus tahun menjelang berakhirnya masa tugas para Anggota DPRD. “Suasana tahun politik sudah terasa, dan kesibukan menghadapinya pun sudah dirasakan. Untuk itu, penting kiranya kita semua dapat mengingat kembali akan tugas dan fungsi DPRD, sehingga tugas dan fungsi sebagai wakli rakyat dapat berjalan dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Acara  yang dibuka oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud serta didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun, Wakil Ketua Seno Aji, Wakil Ketua Sigit Wibowo dan juga Sekretaris Dewan Norhayati US tersebut dihadiri pula oleh DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, DPRD Kota Samarinda, DPRD Kabupaten Paser dan DPRD Kota Bontang serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, Bapemperda DPRD Prov Kaltim memberikan penghargaan kepada Ketua Pansus serta Anggota Pansus dalam beberapa kategori, antara lain Ketua Pansus yang menyelesaikan pembahasan Ranperda tercepat, Anggota Pansus Ranperda teraktif, Pansus yang mendapatkan Like terbanyak serta Tim Pendamping Pansus terbaik.

Dalam Kategori Ketua Pansus yang menyelesaikan pembahasan Ranperda tercepat tahun 2021 – 2022 diberikan kepada Pansus Penyelenggaraan ketenagalisrikan dengan masa kerja 92 hari, berikutnya Pansus Kesenian Daerah dengan masa kerja 117 hari dan terakhir diberikan kepada Pansus Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan masa kerja 120 hari.

Untuk Kategori anggota Pansus pembahasan Ranperda Teraktif  :
  1. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga diberikan kepada Hj. Fitri Maisyaroh,ST
  2. Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diberikan kepada H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah diberikan kepada Ir. H. Bagus Susetyo, MM
  4. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 – 2023 diberikan kepada Ir. H. Bagus Susetyo, MM
  5. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – 2025 diberikan kepada Dr. H. Rusman Yaqub, S.Pd, M.Si
  6. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit diberikan kepada Dr. Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, MH, MM, M.Si, M.Ling
  7. Penyelenggaraan Ketenagalistrikan diberikan kepada DR. H. J. Jahidin S, SH, MH
  8. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diberikan kepada H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM
  9. Pelayanan Kepemudaan diberikan kepada Hj. Fitri Maisyaroh, ST
  10. Kesenian Daerah diberikan kepada Mimi Meriami BR Pane, SE
  11. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimatan Timur Tahun 2022 – 2042 diberikan kepada H. A. Jawad Sirajuddin, SH, MH
Untuk Kategori Pansus yang mendapatkan Like terbanyak diberikan kepada Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltimantan Timur tahun 2022 – 2042 dengan 305 Like dalam 14 unggahan berita di IG DPRD Kalimantan Timur.

Dan terakhir untuk Kategori Tim Pendamping Pansus terbaik diberikan kepada Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)