Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim dan Bapemperda Award 2023

7 September 2023

Rapat Koordinasi Bapemperda se-Kalimantan Timur dan Bapemperda Award 2023, Selasa (05/09) di Sheraton Hotel & Tower, Surabaya
SURABAYA. Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang diketuai Rusman Ya’qub melaksanakan Rapat Koordinasi Bapemperda se-Kalimantan Timur dan Bapemperda Award 2023, Selasa (05/09) di Sheraton Hotel & Tower, Surabaya.

Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pembentukan Perda Di Tahun Politik Melalui Perencanaan Penyusunan Propemperda Tahun 2024”, dengan menghadirkan narasumber berkompeten diantaranya Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung.

Rapat koordinasi ini diterangkan Rusman, sebagai relaksasi mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik sekaligus tahun menjelang berakhirnya masa tugas para Anggota DPRD. “Suasana tahun politik sudah terasa, dan kesibukan menghadapinya pun sudah dirasakan. Untuk itu, penting kiranya kita semua dapat mengingat kembali akan tugas dan fungsi DPRD, sehingga tugas dan fungsi sebagai wakli rakyat dapat berjalan dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Acara  yang dibuka oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud serta didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun, Wakil Ketua Seno Aji, Wakil Ketua Sigit Wibowo dan juga Sekretaris Dewan Norhayati US tersebut dihadiri pula oleh DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, DPRD Kota Samarinda, DPRD Kabupaten Paser dan DPRD Kota Bontang serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, Bapemperda DPRD Prov Kaltim memberikan penghargaan kepada Ketua Pansus serta Anggota Pansus dalam beberapa kategori, antara lain Ketua Pansus yang menyelesaikan pembahasan Ranperda tercepat, Anggota Pansus Ranperda teraktif, Pansus yang mendapatkan Like terbanyak serta Tim Pendamping Pansus terbaik.

Dalam Kategori Ketua Pansus yang menyelesaikan pembahasan Ranperda tercepat tahun 2021 – 2022 diberikan kepada Pansus Penyelenggaraan ketenagalisrikan dengan masa kerja 92 hari, berikutnya Pansus Kesenian Daerah dengan masa kerja 117 hari dan terakhir diberikan kepada Pansus Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan masa kerja 120 hari.

Untuk Kategori anggota Pansus pembahasan Ranperda Teraktif  :
  1. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga diberikan kepada Hj. Fitri Maisyaroh,ST
  2. Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diberikan kepada H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah diberikan kepada Ir. H. Bagus Susetyo, MM
  4. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 – 2023 diberikan kepada Ir. H. Bagus Susetyo, MM
  5. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – 2025 diberikan kepada Dr. H. Rusman Yaqub, S.Pd, M.Si
  6. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit diberikan kepada Dr. Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, MH, MM, M.Si, M.Ling
  7. Penyelenggaraan Ketenagalistrikan diberikan kepada DR. H. J. Jahidin S, SH, MH
  8. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diberikan kepada H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM
  9. Pelayanan Kepemudaan diberikan kepada Hj. Fitri Maisyaroh, ST
  10. Kesenian Daerah diberikan kepada Mimi Meriami BR Pane, SE
  11. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimatan Timur Tahun 2022 – 2042 diberikan kepada H. A. Jawad Sirajuddin, SH, MH
Untuk Kategori Pansus yang mendapatkan Like terbanyak diberikan kepada Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltimantan Timur tahun 2022 – 2042 dengan 305 Like dalam 14 unggahan berita di IG DPRD Kalimantan Timur.

Dan terakhir untuk Kategori Tim Pendamping Pansus terbaik diberikan kepada Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)