Banmus Susun Jadwal Kegiatan DPRD Kaltim

17 Januari 2023

PIMPIN RAPAT : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo saat memimpin rapat Banmus, Senin (16/1).
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat guna revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2023 diruang rapat gedung E lantai 1, Senin (16/1).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dan anggota Banmus diantaranya Nidya Listiyono, Ali Hamdi, Salehuddin, Sutomo Jabir, Mimi Meriami Br Pane, Andi Faisal Assegaf dan sejumlah pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim.

Dikatakakan Seno Aji ,  rapat kali ini adalah untuk menjadwalkan ulang beberapa kegiatan seperti rapat paripurna ke – 3 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi I tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2006, kemudian penyampaian laporan masa kerja Komisi III pembahas dua buah Ranperda.

Kemudian ada pula penjadwalan rapat paripurna ke – 4 dengan agenda pengucapan sumpah janji antar waktu Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024.

“Kemudian penyusunan jadwal Sosbang I dan Sosper I, jadwal rapat kerja badan, rapat kerja komisi dan pansus. Jadwal Banmus ini disusun hingga akhir Februari mendatang,” ujar Seno Aji.

Ia berharap, agar seluruh anggota Dewan dan Sekretariat dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan agenda yang telah disusun bersama. “Agenda yang sudah disusun ini, semoga bisa dijalankan dengan baik,” sebutnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)