Bankeu, Solusi Pembangunan Jalan Kota Bangun-Kenohan-Muara Wis

4 September 2023

RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan PUPR PERA Kaltim, Bappeda Kaltim, dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (31/8).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR PERA Kaltim, Bappeda Kaltim dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Wis  Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (31/8).

Sejumlah kepala desa tersebut meminta adanya perhatian dari pemerintah dan dukungan DPRD terkait pembangunan Jalan Kota Bangun-Kenohan-Muara Wis. Pasalnya, kondisinya rusak bahkan diantaranya belum pernah tersentuh pembangunan dari pemerintah.

Dikatakan Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang, sebagaimana disampaikan para kepala desa bahwa di Lamin Pulut-Lamin Telihan-Enggelam masih terisolir. Khususnya di Enggelam masih tidak hanya persoalan kondisi jalan yang rusak saja akan tetapi telekominikasi yang masih sulit dan belum adanya penerangan.

Guna mencari solusi maka komisi III mengundang dinas terkait dengan mempertemukan dengan para kepala desa untuk agar mendengarkan langsung persoalan yang selama ini dialami oleh masyarakat serta mencarikan jalan keluar terbaik.

“Dari hasil penjelasan antara pihak kepala desa dan pemerintah maka ada solusi dalam membangun jalan yang menghubungkan tiga kecamatan tersebut yakni melalui bantuan keuangan provinsi ke kabupaten,” tutur Veridiana Huraq Wang didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

Kadis PUPR PERA Kaltim AM Fitra Firnanda mengatakan melihat kawan jalan tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten. Kendati demikian provinsi bisa membantu dalam bentuk bantuan keuangan.

“Kalau masuk bantuan keuangan melalui APBD provinsi harus jelas status jalan tersebut,”ujarnya.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kaltim Baihaqi Azami menyebutkan bahwa jalan antar kecamatan itu merupakan ruang lingkup Pemeritah Kabutan Kutai Kartanegara. “Kalaupun provinsi sebatas bankeu dan pengerjaannya oleh PUPR PERA Kukar,”imbuhnya.

Bankeu sendiri, lanjut dia sifatnya usulan dari pemerintah kabupaten. Adapun mekanismenya melalui musyarawah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan kemudian diteruskan Musrenbang tingkat kabupaten setelah itu Musrenbang tingkat provinsi.

Kepala Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis Mong mengatakan belum pernah pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah. “Jumlah penduduk seribu orang lebih dan tinggal selama 276 tahun dengan mayoritas etnis Tunjung,” jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)