Banggar Siap Tambah Dana BTT untuk Mempercepat Penanganan Covid-19

6 Agustus 2021

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KaltimSutomo Jabir
SAMARINDA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui sudah sejauh mana pemanfaatan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Melihat kondisi yang ada saat ini, Sutomo pun menanyakan BPKAD Kaltim terkait apakah tidak butuh refocusing atau tambahan anggaran BTT lagi.“Kita belum tahu sejauh mana serapannya, saya telepon Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  dan sudah mempertanyakan hal itu,” ucapnya saat ditemui infosatu.co di kediamannya  Jalan  Kadrie Oening.

Ketua DPC PKB Berau itu pun merasa prihatin jika banyak hal yang ternyata tidak dapat dibenahi hanya dengan alas an ketersediaan dana.“Namun kata BPKAD kemarin memang ada rencana refocusing tapi tunggu dulu. Sehingga DPRD masih menunggu rincian penggunaan dan ketersediaan dana kita ini sudah habis atau belum,” paparnya.

Anggota Banggar DPRD Kaltim itu menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Pemprov Kaltim terkait rincian atau detail penggunaan dana tersebut.“Posisi DPRD Kaltim khususnya Banggar masih menunggu Pemprov Kaltim, kira-kira berapa lagi yang dibutuhkan untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya ini. Intinya kita masih belum tahu apakah dana Rp 251 miliar sudah habis atau belum,” jelasnya, Jumat (6/8/2021).

Apabila ada laporan dari Pemprov Kaltim dan DPRD mendapat pengajuan refocusing untuk mempercepat penanggulangan  Covid-19,  Sutomo menegaskan bahwa Banggar siap menambah anggaran BTT.“Di Kaltim ini kan sangat prihatin, sehingga saya piker ini perlumen jadi perhatian eksekutif, legislatif dan semua masyarakat. Dengan harapan tidak semakin tinggi kasus Covid-19 di Kaltim,” harapnya  (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)