Bahas Tindaklanjut Harmonisasi Ranperda, Pansus P3TKL DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

Jumat, 5 Juli 2024 98
Pansus P3TKL DPRD Provinsi Kalimantan Timur Melakukan Rapat dengan Mitra Kerja di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Mitra Kerja, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
 
Rapat dilakukan Dalam rangka membahas tindaklanjut penyusun harmonisasi Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta hal-hal lain yang dianggap penting.
 
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M. Udin membuka dan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun beserta Anggota Pansus yang hadir diantaranya J. Jahidin, Andi Faisal Assegaf dan Ambulansi Komariah. 

Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Harmonisasi tersebut menghasilkan perubahan judul. Dari yang awalnya Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di harmonisasi menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ucap Udin menjelaskan.

Seiring berjalannya masa kerja Pansus P3TKL, adapun beberapa masukan guna penyempurnaan Ranperda. Ia menyebutkan ada penambahan nomenklatur di pasal-pasal yang ada. Penambahan  dimaksud ialah mengenai pengusaha yang tentunya tidak mengubah apa yang menjadi pembahasan (Ranperda) pada Pansus.

Aturan berkaitan dengan pengusaha dikatakannya juga dianggap perlu untuk dimasukkan dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk menekankan investor maupun pengusaha lokal yang ada di Kaltim untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Selain mereka wajib merekrut atau memperkerjakan tenaga kerja lokal, tetapi mereka juga diberikan benefit. Terutama pengusaha lokal Kaltim untuk dapat bersaing.

“Kita kejar cepat masukkan yang ada. Penyempurnaan berkaitan dengan Perda ini sesuai dengan yang kita harapkan dan berguna untuk masyarakat sekitar, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kerja keras Tim Pansus P3TKL.

"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Pansus, tenaga ahli dan juga staf yang sudah bekerja keras untuk membahas terkait dengan Ranperda ini. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini tepat waktu dan tentunya bisa bermanfaat bagi pembangunan Kalimantan Timur kedepan dan mengatur tata kehidupan rakyat di Kalimantan Timur dengan baik melalui Perda-Perda yang kita lahirkan," tutur Samsun.

Legislator fraksi PDI Perjuangan ini turut mengingatkan dekatnya akhir masa kerja Pansus. Untuk itu Ia mengerahkan agar Tim Pansus benar-benar maksimalkan waktu yang ada. 

"Kita segerakan untuk uji publik untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda yang benar-benar efektif dan bisa dilaksanakan. Paling penting dari setiap Perda menurut saya harus efektif, harus bisa diaplikasikan," tutupnya berpesan. (hms11)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)