Bahas Tindaklanjut Harmonisasi Ranperda, Pansus P3TKL DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

5 Juli 2024

Pansus P3TKL DPRD Provinsi Kalimantan Timur Melakukan Rapat dengan Mitra Kerja di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Mitra Kerja, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
 
Rapat dilakukan Dalam rangka membahas tindaklanjut penyusun harmonisasi Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta hal-hal lain yang dianggap penting.
 
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M. Udin membuka dan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun beserta Anggota Pansus yang hadir diantaranya J. Jahidin, Andi Faisal Assegaf dan Ambulansi Komariah. 

Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Harmonisasi tersebut menghasilkan perubahan judul. Dari yang awalnya Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di harmonisasi menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ucap Udin menjelaskan.

Seiring berjalannya masa kerja Pansus P3TKL, adapun beberapa masukan guna penyempurnaan Ranperda. Ia menyebutkan ada penambahan nomenklatur di pasal-pasal yang ada. Penambahan  dimaksud ialah mengenai pengusaha yang tentunya tidak mengubah apa yang menjadi pembahasan (Ranperda) pada Pansus.

Aturan berkaitan dengan pengusaha dikatakannya juga dianggap perlu untuk dimasukkan dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk menekankan investor maupun pengusaha lokal yang ada di Kaltim untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Selain mereka wajib merekrut atau memperkerjakan tenaga kerja lokal, tetapi mereka juga diberikan benefit. Terutama pengusaha lokal Kaltim untuk dapat bersaing.

“Kita kejar cepat masukkan yang ada. Penyempurnaan berkaitan dengan Perda ini sesuai dengan yang kita harapkan dan berguna untuk masyarakat sekitar, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kerja keras Tim Pansus P3TKL.

"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Pansus, tenaga ahli dan juga staf yang sudah bekerja keras untuk membahas terkait dengan Ranperda ini. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini tepat waktu dan tentunya bisa bermanfaat bagi pembangunan Kalimantan Timur kedepan dan mengatur tata kehidupan rakyat di Kalimantan Timur dengan baik melalui Perda-Perda yang kita lahirkan," tutur Samsun.

Legislator fraksi PDI Perjuangan ini turut mengingatkan dekatnya akhir masa kerja Pansus. Untuk itu Ia mengerahkan agar Tim Pansus benar-benar maksimalkan waktu yang ada. 

"Kita segerakan untuk uji publik untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda yang benar-benar efektif dan bisa dilaksanakan. Paling penting dari setiap Perda menurut saya harus efektif, harus bisa diaplikasikan," tutupnya berpesan. (hms11)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)